TUGAS UTAMA PANITERA PENGGANTI

Tugas Panitera Pengganti dalam konteks peradilan di Indonesia adalah seseorang yang diangkat oleh Ketua Pengadilan untuk membantu tugas-tugas administrasi dan pencatatan dalam persidangan. Panitera pengganti memiliki peran yang penting dalam memastikan kelancaran proses hukum, khususnya yang berkaitan dengan administrasi perkara.

Berikut adalah beberapa tugas utama Panitera Pengganti:

  1. Mencatat Jalannya Sidang
  • Panitera pengganti bertanggung jawab untuk mencatat semua jalannya persidangan, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan.
  1. Membuat Risalah Persidangan
  • Panitera pengganti harus menyusun risalah persidangan yang mencatat setiap tahapan dan pernyataan yang terjadi dalam persidangan. Risalah ini sangat penting untuk keperluan dokumentasi dan acuan dalam proses hukum selanjutnya.
  1. Membuat Penetapan dan Putusan
  • Panitera pengganti juga berperan dalam penyusunan penetapan dan putusan berdasarkan hasil sidang yang diputuskan oleh majelis hakim. Tugas ini meliputi menuliskan hasil keputusan dan memastikan bahwa isi penetapan/putusan sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam sidang.
  1. Mengurus Administrasi Perkara
  • Panitera pengganti bertanggung jawab untuk pengelolaan administrasi perkara, termasuk pendaftaran perkara baru, pengarsipan berkas, dan memastikan bahwa semua dokumen perkara tersimpan dengan rapi dan mudah diakses.
  1. Menyampaikan Panggilan
  • Panitera pengganti dapat membantu dalam menyampaikan panggilan terhadap pihak yang terkait dalam perkara, seperti pihak yang bersengketa atau saksi yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
  1. Menyiapkan dan Mengarsipkan Dokumen
  • Setelah persidangan selesai, panitera pengganti akan menyiapkan salinan putusan dan mengarsipkan seluruh dokumen perkara. Ini termasuk memverifikasi dan memastikan bahwa semua berkas sudah lengkap dan tersimpan sesuai prosedur.
  1. Membantu Proses Eksekusi
  • Panitera pengganti bisa terlibat dalam membantu pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, seperti menyiapkan surat perintah eksekusi atau melaksanakan perintah pengadilan lainnya.
  1. Menjaga Kerahasiaan
  • Sebagai pejabat yang terlibat dalam proses peradilan, panitera pengganti harus menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh selama proses persidangan.
  1. Melakukan Koordinasi dengan Pihak Terkait
  • Panitera pengganti juga bertugas untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses peradilan, seperti hakim, jaksa, advokat, dan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perkara.
  1. Melaksanakan Tugas Lain yang Diperintahkan oleh Ketua Pengadilan
  • Dalam hal tertentu, panitera pengganti dapat diberi tugas tambahan oleh Ketua Pengadilan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, panitera pengganti berfungsi untuk mendukung kelancaran administrasi peradilan, mengelola berkas, serta memfasilitasi proses persidangan di pengadilan agar berjalan dengan efisien dan sesuai prosedur yang berlaku.

Categories:

Tinggalkan Balasan