TUGAS HAKIM DALAM PERSIDANGAN

TUGAS HAKIM DALAM PERSIDANGAN – Dalam sistem peradilan Indonesia, perbedaan tugas antara hakim ketua dan hakim anggota dalam persidangan cukup jelas:

  1. Hakim Ketua:

    • Memimpin persidangan: Hakim ketua bertanggung jawab untuk memimpin jalannya persidangan, memastikan bahwa sidang berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur.
    • Mengatur agenda sidang: Hakim ketua yang menentukan urutan perkara yang akan disidangkan serta waktu pelaksanaan sidang.
    • Mengambil keputusan mengenai administrasi sidang: Hakim ketua juga berperan dalam pengambilan keputusan mengenai administratif, seperti penundaan atau pengalihan sidang.
    • Menjadi penghubung antar pihak: Hakim ketua yang berfungsi sebagai pihak yang mengatur komunikasi antara pengadilan dan pihak lain yang terlibat, seperti jaksa, pengacara, atau saksi.
    • Membacakan putusan: Hakim ketua biasanya yang membacakan putusan akhir, meskipun keputusan itu merupakan hasil musyawarah bersama hakim anggota.
  2. Hakim Anggota:

    • Mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa: Hakim anggota berfungsi sebagai pihak yang turut serta mendengarkan keterangan dalam sidang, serta memberikan pertimbangan terhadap bukti yang diajukan.
    • Memberikan pendapat dalam musyawarah: Setelah mendengarkan semua argumen, hakim anggota turut memberikan masukan atau pendapat dalam rapat musyawarah untuk menentukan putusan akhir.
    • Menilai bukti dan saksi: Hakim anggota juga memiliki kewenangan untuk menilai kebenaran dari bukti atau keterangan saksi yang diberikan selama persidangan.
    • Membantu hakim ketua: Hakim anggota mendukung hakim ketua dalam hal-hal teknis dan substansial selama sidang berlangsung.

Jadi, meskipun baik hakim ketua maupun hakim anggota terlibat dalam proses persidangan dan musyawarah, hakim ketua memegang peran lebih besar dalam hal administratif dan pengambilan keputusan, sedangkan hakim anggota lebih berfokus pada pembahasan dan penilaian substansi perkara.

Categories:

Tinggalkan Balasan