PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA AGNES MONICA

PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA AGNES MONICA – Sengketa hak cipta yang melibatkan Agnez Mo terkait lagu yang dibawakan olehnya, terutama yang terjadi pada tahun 2025, menunjukkan adanya kompleksitas dalam industri musik, terutama dalam hal pembayaran royalti dan hak cipta. Berikut adalah proses penyelesaian sengketa hak cipta yang melibatkan Agnez Mo:

  1. Kasus yang Dimaksud

    Sengketa ini berfokus pada lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan oleh Agnez Mo pada beberapa konser. Pencipta lagu tersebut, Ari Bias, mengklaim bahwa Agnez Mo menggunakan lagunya tanpa izin resmi dalam konser yang diselenggarakan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada tahun 2023.

  2. Putusan Pengadilan

    Pada awal 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lagu tersebut dan memerintahkan Agnez untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliarkepada Ari Bias sebagai kompensasi atas pelanggaran hak cipta.

  3. Klarifikasi Agnez Mo

    Agnez Mo kemudian memberikan klarifikasi melalui podcast “Close the Door” bersama Deddy Corbuzier. Dalam klarifikasinya, Agnez Mo menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) karena penggunaan lagu dalam konser seharusnya tidak memerlukan izin langsung dari pencipta lagu jika pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dilakukan dengan benar. Menurut Agnez, tanggung jawab pembayaran royalti seharusnya ada pada penyelenggara konser, bukan artis.

  4. Diskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM

    Sebagai langkah penyelesaian sengketa, Agnez Mo mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk berdiskusi lebih lanjut tentang undang-undang hak cipta dan mekanisme royalti dalam industri musik. Diskusi ini bertujuan untuk memperjelas bagaimana hak cipta dan royalti seharusnya dibayar, serta peran yang seharusnya dimainkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mendistribusikan royalti bagi pencipta lagu.

  5. Penyelesaian yang Terbuka

    Dengan adanya klarifikasi dan upaya diskusi tersebut, tampaknya Agnez Mo ingin memperjelas aspek hukum yang terlibat dalam penggunaan lagu untuk konser dan pembagian royalti. Penyelesaian sengketa ini kemungkinan besar melibatkan perubahan pemahaman antara pihak-pihak yang terlibat (artis, pencipta lagu, penyelenggara konser, dan lembaga manajemen kolektif) mengenai bagaimana hak cipta dan royalti harus dikelola dan dibayarkan.

Penyelesaian sengketa hak cipta yang melibatkan Agnez Mo pada dasarnya melibatkan klarifikasi hukum terkait penggunaan lagu dalam konser, di mana artis menganggap bahwa kewajiban pembayaran royalti ada pada penyelenggara konser dan bukan langsung pada artis. Diskusi dengan pihak terkait, termasuk dengan Kemenkumham, bertujuan untuk memperjelas mekanisme yang benar terkait pembayaran royalti dan hak cipta dalam industri musik Indonesia. Sengketa ini juga menunjukkan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang hak cipta dan distribusi royalti dalam industri musik.

Categories:

Tinggalkan Balasan