KASUS YANG MENJERAT MANTAN KAPOLRES NGADA

KASUS YANG MENJERAT MANTAN KAPOLRES NGADA – Mantan Kapolres Ngada, yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dapat dijerat dengan dakwaan yang sangat serius sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), pencabulan terhadap anak bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 82 UU Perlindungan Anak:

    • Pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
    • Jika korban adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun dan dilakukan oleh orang yang lebih dewasa atau memiliki posisi kekuasaan, hukuman bisa lebih berat.
  2. Pasal 289 KUHP:

    • Pasal ini mengatur tentang pemerkosaan dan pencabulan. Tergantung pada bukti dan fakta yang terungkap dalam proses hukum, seorang pelaku bisa dikenakan hukuman yang lebih berat jika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.

Selain itu, mantan kapolres tersebut juga dapat dijerat dengan hukum disiplin karena melanggar kode etik profesi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Proses hukum yang akan dilalui akan tergantung pada investigasi lebih lanjut serta bukti yang ada.

Jika ada fakta baru yang berkembang, dakwaan atau pasal yang diterapkan bisa berubah. Namun, kasus ini jelas mengundang perhatian besar karena melibatkan figur publik dengan posisi penting.

Categories:

Tinggalkan Balasan