HUKUM BAGI PELAKU KASUS SUAP ANTARA HAKIM DAN PENGACARA

Bagaimana hukum yang berlaku bagi pelaku kasus suap yang melibatkan hakim dan pengacara –  Dalam kasus suap yang melibatkan hakim dan pengacara, hukum yang berlaku di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pidana. Berikut ini adalah dasar hukum dan ketentuan hukuman yang dapat dikenakan kepada para pelaku:

  1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Pasal 5 ayat (1)

Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya:

Pidana: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp250 juta.

  • Pasal 6

Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara:

Pidana: Penjara 3 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp150 juta – Rp750 juta.

  • Pasal 12 huruf c

Hakim atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan:

Pidana berat: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 55 KUHP

Mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana, termasuk mereka yang menyuruh atau turut melakukan.

Pengacara atau pihak ketiga yang turut serta dalam pemberian suap kepada hakim dapat dikenakan pidana yang sama dengan pelaku utama.

  1. Kode Etik dan Sanksi Profesi

  • Hakim: Dapat diberhentikan secara tidak hormat oleh Mahkamah Agung melalui Komisi Yudisial.
  • Pengacara: Dapat dicabut izin praktiknya oleh organisasi profesi seperti PERADI, dan kehilangan status sebagai advokat.

Praktik Penegakan Hukum

Dalam praktiknya, kasus seperti ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika berkaitan dengan hakim atau pejabat tinggi. Proses penyidikan bisa disertai dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan dikenai pasal berlapis jika terbukti ada kolusi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Categories:

Tinggalkan Balasan