PENGUNTIT APAKAH DAPAT DIJERAT HUKUMAN – Penguntit (stalking) bisa dijerat hukuman pidana di Indonesia—terutama sejak hadirnya UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022). UU ini secara eksplisit mengatur bahwa penguntitan termasuk bentuk kekerasan berbasis gender.
Apa Itu Stalking Menurut UU?
Menurut Pasal 5 ayat (2) UU TPKS, penguntitan (stalking) adalah bagian dari Kekerasan Seksual Non-Fisik.
Contohnya:
- Mengikuti korban terus-menerus tanpa izin
- Mengawasi atau mengintai aktivitas korban
- Mengirim pesan terus-menerus meskipun sudah ditolak
- Membuat korban merasa tidak aman, tertekan, atau terganggu
Dasar Hukum & Hukuman Penguntit
Pasal 5 & Pasal 15 UU TPKS
“Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual non-fisik, termasuk penguntitan, dapat dipidana.”
- Pidana penjara paling lama 1 tahun
- Denda paling banyak Rp 10 juta
Jika penguntitan menyebabkan trauma berat, kerugian ekonomi, atau dilakukan berulang, maka hukumannya bisa lebih berat.
Penguntitan Secara Online?
Kalau penguntitan dilakukan lewat media sosial, email, atau aplikasi chat (cyberstalking), bisa dikenakan tambahan:
- UU ITE Pasal 27 ayat 1 → Pelanggaran kesusilaan
- UU TPKS Pasal 14 → Kekerasan seksual berbasis elektronik
Apa yang Bisa Kamu Lakukan?
Kalau kamu atau seseorang kamu kenal jadi korban stalking:
- Kumpulkan bukti: tangkapan layar, rekaman, saksi.
- Laporkan ke polisi atau Unit Pelayanan Perempuan & Anak (UPPA).
- Cari pendampingan hukum dari lembaga seperti:
- LBH APIK
- Komnas Perempuan
- SAFEnet (untuk penguntitan digital)
Tinggalkan Balasan