96 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK: Tapi Apakah Semuanya Layak Beroperasi?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang resmi dan legal. Per Mei 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol yang mengantongi izin resmi. Namun, di tengah status legalitas tersebut, muncul pertanyaan publik yang semakin lantang: apakah semua perusahaan ini benar-benar layak beroperasi?
Legal Bukan Berarti Bebas dari Masalah
Meskipun telah mengantongi izin, sejumlah pinjol legal tetap menjadi sorotan akibat praktik yang dinilai menyimpang dari semangat perlindungan konsumen. Berbagai laporan masuk dari masyarakat terkait:
-
Bunga harian yang tinggi, bahkan ada yang menembus batas wajar,
-
Praktik penagihan yang kasar dan melanggar etika,
-
Hingga penyalahgunaan data pribadi, meski diatur oleh regulasi perlindungan data.
“Sudah legal tapi tetap menyiksa. Saya dipermalukan di grup WhatsApp keluarga karena telat dua hari bayar,” kata Yuni (29), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pinjol resmi.
Di Balik Daftar Resmi: Siapa Pemiliknya?
Berdasarkan penelusuran, beberapa dari 96 perusahaan tersebut dimiliki oleh grup besar, bahkan asing, yang memiliki akses modal besar dan jaringan luas. Namun, besarnya skala usaha tidak serta-merta menjamin praktik yang adil di lapangan.
“Legalitas hanyalah pintu masuk. Yang jauh lebih penting adalah pengawasan dan etika dalam menjalankan usaha,” ujar Ekonom Keuangan Digital, Damar Yulian, kepada InformanIndonesia.
OJK Dinilai Terlalu Pasif
Sejumlah aktivis menilai OJK terlalu pasif dan lamban dalam merespons keluhan masyarakat. Laporan soal intimidasi dan penagihan yang melanggar aturan kerap tidak ditindak tegas.
“Jangan sampai OJK hanya jadi stempel legalitas, tapi lemah dalam pengawasan. Legal tapi tetap merugikan, itu namanya gagal lindungi rakyat,” kata Ainun Najma, pegiat literasi keuangan.
Perlindungan Konsumen Harus Diperkuat
Beberapa usulan mulai mengemuka dari kalangan masyarakat sipil, seperti:
-
Membatasi bunga harian maksimal, bukan hanya menekankan transparansi,
-
Mewajibkan edukasi sebelum pinjaman disetujui,
-
dan audit rutin terhadap cara penagihan serta struktur biaya pinjol legal.
Kesimpulan
Legalitas adalah langkah awal yang penting, tapi bukan segalanya. Status legal tidak otomatis menjamin keadilan, keamanan, dan etika dalam praktik bisnis. Dalam dunia pinjol, OJK memegang peran vital untuk tidak hanya mencatat nama, tetapi benar-benar menjaga keseimbangan antara industri dan perlindungan rakyat.
“Jangan biarkan hukum hanya jadi pelindung bagi korporasi. Rakyat pun punya hak untuk dilindungi.”
D. W. Andika