Perkembangan teknologi digital melahirkan gig economy, yaitu jenis pekerjaan berbasis tugas yang difasilitasi platform seperti ojek online, kurir, dan pekerja lepas. Meskipun memberi fleksibilitas, pekerja gig sering tidak mendapatkan perlindungan hukum layaknya pekerja formal karena status mereka dianggap sebagai “mitra”.
Masalah Utama
- Status hukum tidak jelas — banyak pekerja gig secara faktual dikendalikan platform, tetapi tidak diakui sebagai pekerja.
- Tanpa jaminan sosial — sebagian besar tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kesehatan.
- Penghasilan tidak stabil — bergantung pada permintaan dan algoritma platform.
- Risiko keselamatan kerja tinggi, terutama bagi pekerja transportasi dan kurir.
Kelemahan Regulasi Saat Ini
Belum ada aturan khusus yang mengatur pekerja platform digital. UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan aturan turunan lain belum secara eksplisit memasukkan pekerja gig dalam kategori pekerja yang berhak atas perlindungan ketenagakerjaan.
Arah Perlindungan Hukum yang Diperlukan
- Pengakuan status kerja yang lebih jelas, misalnya kategori “pekerja platform digital”.
- Kewajiban jaminan sosial minimal yang ditanggung platform.
- Transparansi algoritma agar pekerja tidak dirugikan oleh pemutusan kemitraan sepihak.
- Standar keselamatan kerja dan hak penyelesaian sengketa yang jelas.
Kesimpulan
Pekerja gig economy adalah bagian penting dari ekonomi modern, tetapi perlindungan hukumnya masih lemah. Diperlukan reformasi regulasi agar pekerja platform mendapatkan perlindungan minimum, kepastian hukum, dan kondisi kerja yang lebih adil.