Pada akhir November hingga Desember 2025, wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (termasuk Padang) dilanda banjir hebat disertai tanah longsor akibat cuaca ekstrem. Bencana ini telah menewaskan ratusan orang, membuat ribuan lainnya hilang, serta menyeret puluhan ribu warga menjadi korban terdampak, termasuk kerusakan infrastruktur dan pemukiman.
-
Kerangka Hukum Penanggulangan Bencana di Indonesia
Di Indonesia, penanggulangan bencana diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU ini menempatkan tanggung jawab utama kepada negara untuk:
- Mencegah, mengurangi risiko,
- Menanggulangi dampak,
- Melindungi hak warga negara yang terdampak, serta
- Memulihkan keadaan pascabencana.
Penetapan status bencana (baik lokal maupun nasional) berdampak langsung pada pengaktifan sumber daya anggaran dan koordinasi lintas lembaga. Belum ada penetapan status bencana nasional secara resmi meskipun permintaan dari sejumlah organisasi masyarakat dan akademisi telah muncul untuk mempercepat penanganan di tiga provinsi terdampak.
-
Tanggung Jawab Korporasi dan Penegakan Hukum
Selain ancaman cuaca ekstrem, terdapat indikasi kuat bahwa kerusakan lingkungan memperparah dampak banjir terutama pembalakan hutan, penambangan, dan konversi lahan di daerah aliran sungai (DAS). Kelompok lingkungan dan masyarakat sipil menyoroti bahwa kerusakan ini melemahkan fungsi ekosistem penting yang seharusnya menahan aliran air.
Respon hukum terhadap potensi peran perusahaan dalam memperburuk bencana ini melibatkan:
- Penyelidikan oleh Satgas penegak hukum terhadap 31 perusahaan yang beroperasi di sekitar DAS yang terdampak banjir. Penyidikan ini dilakukan oleh Kepolisian dengan dukungan Jaksa Agung, dengan kemungkinan pengajuan tuntutan pidana, sanksi administratif, dan kewajiban pemulihan lingkungan.
- Peninjauan izin lingkungan dan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk kemungkinan pencabutan izin jika terbukti melanggar ketentuan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup telah mengumumkan tindakan review atas dokumen persetujuan lingkungan dari perusahaan di daerah-daerah terdampak.
Pendekatan hukum ini selaras dengan ketentuan di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memenuhi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
-
Aspek Hak Asasi dan Perlindungan Warga
Korban bencana memiliki hak atas bantuan kemanusiaan, hak untuk mendapat informasi, dan hak atas pemulihan ekonomi berdasarkan aturan dasar hak asasi manusia dan UU penanggulangan bencana. Pemerintah telah menjalankan sejumlah kebijakan penanganan, termasuk:
- Distribusi bantuan ganda logistik pokok untuk mencegah kelangkaan bahan kebutuhan dasar di wilayah terdampak.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan (anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas).
- Kebijakan lembaga keuangan seperti OJK yang menyediakan perlakuan khusus kredit/pembiayaan korban bencana termasuk restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak.
-
Evaluasi Hukum dan Rekomendasi Kebijakan
Untuk memperkuat ketahanan hukum terhadap bencana serupa di masa depan, beberapa rekomendasi penting antara lain:
- Percepatan penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi yang merusak fungsi DAS dan hutan. Penegakan harus transparan, akuntabel, dan menghasilkan pemulihan lingkungan yang efektif.
- Peningkatan kapasitas mitigasi risiko bencana di daerah melalui perencanaan ruang dan penggunaan lahan yang lebih ketat sesuai dengan aturan tata ruang nasional/daerah.
- Pertimbangan penetapan status bencana nasional apabila suatu bencana memenuhi kriteria dampak luas, karena hal ini dapat membuka akses dana dan dukungan lintas lembaga secara efektif.
- Pemantapan perlindungan hukum warga korban bencana, termasuk hak atas kompensasi, akses layanan dasar, dan pemulihan ekonomi jangka panjang.
Fenomena banjir Aceh dan Padang bukan sekadar tragedi alam biasa di banyak aspek, terdapat dimensi hukum penting, mulai dari tanggung jawab negara dalam penanggulangan bencana, hingga tanggung jawab korporasi atas kerusakan lingkungan yang memperburuk dampaknya. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak korban menjadi elemen krusial untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang serta untuk menjamin keadilan bagi warga terdampak.