Dalam dua dekade terakhir, dunia menyaksikan kemunduran demokrasi di berbagai negara. Fenomena ini sering disebut sebagai global democratic backsliding, ditandai dengan menguatnya rezim otoritarian atau semi-otoritarian yang tetap mempertahankan institusi formal demokrasi, namun melemahkan substansi hukum dan hak asasi manusia (HAM). Di era otoritarianisme global ini, hukum kerap dijadikan alat kekuasaan, sementara HAM dipersempit atas nama stabilitas, keamanan nasional, dan kepentingan negara.
Otoritarianisme Global: Pola dan Karakteristik
Otoritarianisme modern tidak selalu tampil dalam bentuk diktator militer atau kudeta terbuka. Banyak rezim otoritarian kontemporer muncul melalui proses elektoral yang sah, namun kemudian mengonsolidasikan kekuasaan dengan cara:
- Melemahkan independensi lembaga hukum, terutama peradilan dan lembaga pengawas.
- Kriminalisasi oposisi dan masyarakat sipil melalui undang-undang yang represif.
- Pengendalian media dan ruang digital, termasuk pembatasan kebebasan berekspresi.
- Normalisasi pelanggaran HAM dengan narasi keamanan, moralitas, atau kedaulatan nasional.
Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan (rule of law), melainkan berubah menjadi instrumen legitimasi politik (rule by law).
Hukum sebagai Alat Kekuasaan
Salah satu ciri utama otoritarianisme global adalah penggunaan hukum secara selektif. Undang-undang disusun dan diterapkan bukan untuk melindungi warga negara, tetapi untuk menjaga stabilitas rezim. Contohnya antara lain:
- Undang-undang keamanan nasional yang memiliki rumusan pasal karet.
- Regulasi pembatasan organisasi masyarakat sipil.
- Kriminalisasi kritik melalui hukum pidana, seperti pasal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang multitafsir.
Akibatnya, hukum kehilangan sifat netral dan adil. Aparat penegak hukum menjadi aktor politik, sementara keadilan substantif dikorbankan demi kepentingan kekuasaan.
Hak Asasi Manusia dalam Tekanan
HAM menjadi salah satu korban utama dalam era otoritarianisme global. Hak-hak sipil dan politik—seperti kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat—sering kali dibatasi secara sistematis. Bahkan hak ekonomi, sosial, dan budaya pun terdampak, terutama ketika negara memprioritaskan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan keadilan sosial.
Negara-negara otoritarian kerap menggunakan narasi relativisme budaya atau kedaulatan nasional untuk menolak standar HAM internasional. HAM diposisikan sebagai konsep Barat yang tidak sesuai dengan nilai lokal, sehingga pelanggaran dapat dibenarkan secara ideologis.
Dampak terhadap Demokrasi dan Masyarakat Sipil
Melemahnya hukum dan HAM berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Pemilu mungkin tetap diselenggarakan, tetapi tidak lagi berlangsung secara bebas dan adil. Masyarakat sipil menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kriminalisasi, yang mengakibatkan chilling effect—ketakutan untuk bersuara dan berpartisipasi.
Media independen dan akademisi juga menjadi sasaran, karena mereka berperan penting dalam mengawasi kekuasaan. Ketika ruang kritik menyempit, akuntabilitas negara pun menurun drastis.
Peran Hukum Internasional dan Solidaritas Global
Di tengah menguatnya otoritarianisme, hukum HAM internasional menghadapi tantangan besar. Mekanisme internasional sering kali lemah dalam penegakan, terutama ketika negara-negara besar bersikap permisif atau memiliki kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
Namun demikian, solidaritas global tetap penting. Organisasi internasional, jaringan masyarakat sipil transnasional, dan lembaga HAM independen berperan sebagai penyeimbang terhadap kekuasaan negara. Tekanan internasional, meskipun tidak selalu efektif secara langsung, dapat membuka ruang perlindungan bagi korban pelanggaran HAM.
Penutup
Era otoritarianisme global menunjukkan bahwa keberadaan hukum dan HAM tidak pernah bersifat final atau terjamin. Keduanya harus terus diperjuangkan dan dijaga. Hukum yang adil hanya dapat terwujud jika didukung oleh institusi yang independen dan masyarakat sipil yang kuat. Sementara itu, HAM harus dipahami sebagai nilai universal yang melekat pada martabat manusia, bukan sebagai ancaman terhadap negara.