Perkembangan media sosial telah melahirkan profesi baru: influencer. Dengan jumlah pengikut yang besar dan tingkat kepercayaan publik yang tinggi, influencer menjadi ujung tombak strategi pemasaran digital. Namun, ketika konten endorsement yang mereka promosikan ternyata merugikan publik—baik karena produk palsu, berbahaya, atau menyesatkan—muncul pertanyaan penting: sejauh mana influencer dapat dimintai pertanggungjawaban hukum?
Artikel ini membahas dasar hukum, bentuk pertanggungjawaban, serta tantangan penegakan hukum terhadap influencer di Indonesia.
- Posisi Hukum Influencer dalam Kegiatan Promosi
Secara hukum, influencer dapat diposisikan sebagai:
- Pelaku usaha periklanan
- Pihak yang turut serta dalam peredaran barang/jasa
- Subjek hukum dalam transaksi elektronik
Dalam praktik endorsement, influencer tidak sekadar “membagikan informasi,” tetapi terlibat dalam aktivitas komersial yang menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, konten endorsement tidak dapat dipandang sebagai opini pribadi semata, melainkan bagian dari kegiatan usaha.
- Dasar Hukum yang Mengatur
Beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban influencer antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen)
UU ini melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar atau memberikan informasi menyesatkan.
Jika influencer:
- Mengklaim manfaat berlebihan (overclaim),
- Tidak mengungkapkan risiko produk,
- Menyampaikan testimoni palsu,
maka dapat dianggap turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Influencer yang menyebarkan informasi palsu tentang suatu produk secara daring berpotensi dikenakan sanksi pidana.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Meskipun awalnya ditujukan pada lembaga penyiaran, semangat pengaturannya mengenai etika iklan juga relevan dalam konteks promosi digital.
- Bentuk Pertanggungjawaban Hukum
- Tanggung Jawab Perdata
Influencer dapat digugat secara perdata berdasarkan:
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Pasal 1365 KUH Perdata)
- Gugatan ganti rugi oleh konsumen yang dirugikan
Jika terbukti bahwa influencer mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa produk tersebut bermasalah, maka unsur kesalahan (fault) dapat terpenuhi.
- Tanggung Jawab Pidana
Pertanggungjawaban pidana dapat timbul apabila:
- Ada unsur kesengajaan menyebarkan informasi palsu
- Terdapat kerja sama sadar dengan pelaku usaha nakal
- Produk yang dipromosikan membahayakan kesehatan atau keselamatan publik
Sanksinya dapat berupa pidana penjara maupun denda sesuai UU yang berlaku.
- Tanggung Jawab Administratif
Dalam beberapa kasus, otoritas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat memberikan peringatan atau rekomendasi penindakan apabila influencer mempromosikan produk ilegal atau tanpa izin edar.
- Prinsip Kehati-hatian (Due Diligence)
Influencer seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menerima endorsement, antara lain dengan:
- Memeriksa legalitas produk (izin BPOM, sertifikasi halal, dsb.)
- Menguji atau meneliti produk secara wajar
- Menghindari klaim medis tanpa dasar ilmiah
- Menyatakan secara transparan bahwa konten tersebut adalah iklan berbayar
Prinsip ini penting untuk menghindari tuduhan turut serta (medeplegen) atau membantu tindak pidana.
- Tantangan Penegakan Hukum
Beberapa kendala dalam praktik:
- Sulit membuktikan unsur kesengajaan
- Posisi influencer sebagai “pihak ketiga”
- Belum adanya regulasi khusus tentang influencer
- Perbedaan antara opini pribadi dan komunikasi komersial
Namun, tren global menunjukkan bahwa influencer semakin dipandang sebagai pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab hukum, bukan sekadar pengguna media sosial biasa.
- Analisis: Apakah Influencer Selalu Bertanggung Jawab?
Tidak semua endorsement otomatis menimbulkan tanggung jawab hukum. Pertanggungjawaban bergantung pada:
- Tingkat pengetahuan influencer tentang cacat produk
- Keterlibatan dalam pembuatan klaim
- Keuntungan ekonomi yang diperoleh
- Adanya unsur kelalaian atau kesengajaan
Jika influencer hanya menyampaikan informasi resmi dari produsen tanpa mengetahui adanya pelanggaran, maka pertanggungjawaban bisa lebih ringan. Namun, jika terbukti lalai atau sengaja menyesatkan publik, maka tanggung jawab hukum dapat dibebankan secara penuh.
Kesimpulan
Influencer bukan lagi sekadar figur publik, melainkan aktor ekonomi dalam ekosistem digital. Oleh karena itu, mereka memiliki tanggung jawab hukum atas konten endorsement yang dipublikasikan.
Dalam perspektif hukum Indonesia, pertanggungjawaban influencer dapat bersifat perdata, pidana, maupun administratif, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Ke depan, diperlukan regulasi yang lebih spesifik untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi konsumen dari praktik promosi yang menyesatkan.
Profesionalisme, transparansi, dan kehati-hatian menjadi kunci agar kegiatan endorsement tetap berada dalam koridor hukum dan etika.