UU ITE MENGENAI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
2 min readUU ITE MENGENAI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI – Perlindungan data pribadi di Indonesia sebelumnya diatur secara tidak langsung dalam beberapa peraturan, termasuk UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Meskipun UU ITE bukan secara spesifik mengatur perlindungan data pribadi, ada beberapa pasal yang memberikan landasan hukum terkait data pribadi, yaitu:
- Pasal 26 UU ITE
- Pasal ini menyatakan bahwa:
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
- Artinya, penggunaan data pribadi memerlukan persetujuan dari pemilik data. Jika tidak, maka penggunaan tersebut dapat dianggap melanggar hukum.
- Tindakan Tanpa Izin seperti menyebarkan, mengakses, atau menggunakan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.
- Hak Pemilik Data
Pasal 26 juga memberikan hak kepada pemilik data pribadi untuk:
- Mengajukan gugatan apabila data pribadi mereka digunakan tanpa persetujuan.
- Menuntut kerugian kepada pihak yang melanggar hak atas data pribadi.
- Perlindungan dalam Konteks Penyalahgunaan Informasi
Selain Pasal 26, pelanggaran data pribadi juga dapat berkaitan dengan pasal-pasal lain dalam UU ITE, seperti:
- Pasal 30 : Melarang akses ilegal terhadap sistem elektronik (hacking) yang dapat menyebabkan bocornya data pribadi.
- Pasal 32 : Melarang perbuatan yang memindahkan, mentransfer, atau membuka data pribadi tanpa izin.
Perkembangan: UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi)
Pada tahun 2022, Indonesia telah mengesahkan **UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)**. UU PDP secara spesifik mengatur lebih rinci mengenai:
– Hak-hak pemilik data pribadi.
– Kewajiban pengendali dan pemroses data.
– Sanksi pidana dan administratif untuk pelanggaran data pribadi.
Dengan adanya UU PDP, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi menjadi lebih komprehensif, melengkapi pasal-pasal terkait yang ada dalam UU ITE. Namun, UU ITE tetap relevan sebagai dasar hukum terkait pelanggaran yang melibatkan teknologi informasi.