MACAM-MACAM GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI
2 min readMACAM MACAM GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI – Gugatan merupakan permohonan tertulis yang diajukan oleh seseorang atau pihak yang merasa haknya dilanggar (penggugat) kepada pengadilan agar pengadilan memberikan keputusan atau putusan atas sengketa atau permasalahan hukum antara penggugat dan pihak lawan (tergugat).
Dalam hukum perdata, gugatan bertujuan untuk meminta perlindungan hukum terhadap hak yang dilanggar, baik dalam bentuk pelaksanaan perjanjian (wanprestasi), penghentian perbuatan yang melanggar hak, ganti rugi, atau bentuk lainnya sesuai dengan kepentingan penggugat. Gugatan ini dapat melibatkan berbagai jenis kasus seperti wanprestasi (cidera janji), perbuatan melawan hukum, sengketa waris, dan sebagainya.
Pada dasarnya, gugatan harus memuat identitas para pihak (penggugat dan tergugat), dasar hukum atau alasan diajukannya gugatan (posita), dan tuntutan atau hal yang diminta (petitum).
Di Pengadilan Negeri, terdapat berbagai macam jenis gugatan yang diajukan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh para pihak yang bersengketa. Berikut adalah macam-macam gugatan di Pengadilan Negeri:
- Gugatan Perdata
- Gugatan Wanprestasi (Cidera Janji) : Gugatan ini diajukan apabila salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain. Contoh kasus seperti pelanggaran kontrak.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) : Gugatan ini diajukan jika seseorang atau pihak tertentu melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain atau melanggar undang-undang, dan mengakibatkan kerugian bagi pihak penggugat.
- Gugatan Waris : Gugatan yang diajukan terkait sengketa pembagian harta warisan.
- Gugatan Harta Bersama : Gugatan ini berkaitan dengan pembagian harta bersama, misalnya dalam konteks perceraian.
- Gugatan Tata Usaha Negara (jika ada sengketa tertentu yang dibawa ke Pengadilan Negeri sebelum masuk ke Peradilan Tata Usaha Negara).
- Gugatan Cerai (Dalam Kaitan dengan Pengadilan Agama atau Perkara Keluarga)
- Gugatan Cerai Talak : Biasanya diajukan oleh suami di Pengadilan Agama (untuk agama Islam) atau lembaga yang sesuai untuk kepercayaan lain.
- Gugatan Cerai Gugat : Diajukan oleh istri dalam konteks perceraian.
- Gugatan Class Action (Gugatan Kelompok)
Gugatan ini diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kepentingan kelompok besar yang memiliki kesamaan kepentingan terhadap suatu perkara. Misalnya, gugatan lingkungan hidup atau pelanggaran hak konsumen.
- Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara)
Jenis gugatan ini diajukan oleh warga negara terhadap pemerintah atau pihak lain terkait pelanggaran hak-hak publik atau konstitusi yang menyangkut banyak orang.
- Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
Gugatan ini khusus ditujukan untuk perkara perdata dengan nilai kerugian maksimal Rp500 juta. Proses penyelesaiannya lebih cepat dan sederhana dibandingkan gugatan biasa.
- Gugatan Voluntair (Permohonan)
Gugatan ini diajukan oleh seseorang tanpa adanya pihak lawan atau pihak tergugat. Contohnya permohonan pengesahan suatu hal atau penetapan hak-hak tertentu.
Setiap jenis gugatan tersebut harus diajukan dengan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata di Pengadilan Negeri.