Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam grup obrolan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian publik setelah isi percakapan yang bermuatan seksual, merendahkan perempuan, dan bersifat objektifikasi tersebar luas di media sosial. Peristiwa ini menegaskan bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas nilai, melainkan tetap tunduk pada norma hukum yang berlaku.
Fenomena ini juga memperlihatkan bagaimana bentuk kekerasan seksual berkembang dari yang bersifat fisik menjadi nonfisik, termasuk dalam komunikasi berbasis elektronik seperti grup chat.
Kualifikasi Perbuatan dalam Perspektif Hukum
-
Pelecehan Seksual Nonfisik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual tidak hanya terbatas pada kontak fisik.
Pelecehan seksual nonfisik mencakup:
- pernyataan atau tulisan bermuatan seksual,
- tindakan yang merendahkan atau menyerang kehormatan seksual seseorang,
- perbuatan yang menimbulkan rasa tidak nyaman, malu, atau terhina.
Percakapan dalam grup chat yang berisi candaan cabul, objektifikasi tubuh, atau narasi seksual yang merendahkan perempuan dapat memenuhi unsur tersebut, terutama jika:
- ditujukan kepada individu tertentu, atau
- menciptakan lingkungan yang tidak aman secara psikologis.
-
Relevansi Undang-Undang ITE
Selain UU TPKS, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga berpotensi diterapkan, khususnya terkait:
- penyebaran konten bermuatan asusila,
- distribusi informasi yang melanggar kesusilaan.
Jika percakapan tersebut:
- direkam,
- disebarkan,
- atau diakses oleh pihak lain,
maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE.
-
Pertanggungjawaban Pidana dalam Grup
Tidak semua anggota grup otomatis bertanggung jawab secara pidana. Dalam hukum pidana dikenal prinsip individual criminal responsibility, sehingga pertanggungjawaban bergantung pada:
- Pelaku aktif: pihak yang membuat atau mengirim konten bermuatan seksual
- Turut serta (deelneming): pihak yang mendukung, merespons, atau memperkuat percakapan
- Pembiaran aktif: dalam kondisi tertentu, dapat dipertimbangkan jika ada kewajiban untuk mencegah
Dengan demikian, analisis harus dilakukan secara kasuistik terhadap peran masing-masing anggota.
Dampak Hukum terhadap Pelaku
-
Sanksi Pidana
Jika terbukti memenuhi unsur dalam UU TPKS:
- pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda,
- tingkat sanksi bergantung pada dampak terhadap korban dan intensitas perbuatan.
Jika memenuhi unsur UU ITE:
- pelaku dapat dikenakan pidana terkait distribusi konten asusila,
- termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah signifikan.
-
Sanksi Administratif dan Akademik
Sebagai mahasiswa, pelaku juga tunduk pada aturan internal kampus. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
- teguran keras,
- skorsing,
- pencabutan hak organisasi,
- hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out).
Dalam konteks ini, standar pembuktian administratif lebih fleksibel dibandingkan hukum pidana, sehingga kampus dapat bertindak lebih cepat.
-
Tanggung Jawab Perdata
Korban juga memiliki hak untuk:
- menuntut ganti rugi,
- mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH).
Kerugian yang dapat dituntut meliputi:
- kerugian immateriil (trauma, rasa malu),
- kerugian reputasi.
Dampak terhadap Korban dan Lingkungan Kampus
Pelecehan seksual berbasis digital memiliki dampak yang tidak kalah serius dibandingkan pelecehan fisik, antara lain:
- gangguan psikologis,
- penurunan rasa aman di lingkungan akademik,
- potensi reviktimisasi akibat penyebaran konten.
Selain itu, kasus ini juga berdampak pada:
- reputasi institusi pendidikan,
- kepercayaan publik terhadap lingkungan kampus sebagai ruang aman.
Analisis Kritis
Kasus ini memperlihatkan beberapa persoalan mendasar:
- Normalisasi Candaan Seksual
Banyak pelaku menganggap percakapan tersebut sebagai “candaan internal”, padahal secara hukum tetap dapat dikualifikasikan sebagai pelecehan. - Ilusi Privasi dalam Grup Tertutup
Grup chat sering dianggap ruang privat, padahal secara hukum tetap dapat menjadi objek penegakan hukum jika memenuhi unsur delik. - Kurangnya Kesadaran Hukum Digital
Mahasiswa, termasuk mahasiswa hukum, belum sepenuhnya memahami bahwa jejak digital memiliki konsekuensi hukum.
Penutup
Kasus pelecehan seksual dalam grup obrolan mahasiswa FH UI menegaskan bahwa hukum harus adaptif terhadap perkembangan teknologi. UU TPKS dan UU ITE telah memberikan dasar yang cukup untuk menindak pelaku pelecehan seksual nonfisik di ruang digital.
Dari perspektif hukum, perbuatan tersebut dapat berujung pada:
- sanksi pidana,
- sanksi administratif kampus,
- serta tanggung jawab perdata.
Ke depan, diperlukan:
- peningkatan literasi hukum digital,
- penegakan aturan kampus yang tegas,
- serta perubahan budaya agar tidak lagi mentoleransi bentuk-bentuk pelecehan, sekecil apa pun.