Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait pembagian harta bersama atau yang dikenal dengan istilah harta gono-gini.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama Artinya harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi hak bersama suami dan istri, tanpa bergantung pada nama siapa yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Namun, tidak semua harta menjadi harta bersama. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa harta bawaan masing-masing pihak serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain.
Bagaimana Pembagiannya Setelah Perceraian?
Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing-masing.
Khusus bagi pasangan beragama Islam, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada prinsipnya menentukan bahwa masing-masing mantan suami dan istri berhak memperoleh seperdua atau ½ bagian dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Bagaimana Jika Terjadi Perselisihan?
Apabila salah satu pihak menguasai seluruh harta bersama atau menolak memberikan hak pihak lainnya, penyelesaian dapat ditempuh melalui gugatan pembagian harta bersama.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi pihak yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi pihak yang perkaranya berada dalam kewenangan peradilan umum.
Dalam prosesnya, diperlukan bukti yang menunjukkan bahwa objek sengketa benar-benar diperoleh selama perkawinan, seperti sertifikat tanah, akta jual beli, bukti pembelian kendaraan, maupun dokumen pendukung lainnya.
PENUTUP
Pembagian harta bersama setelah perceraian merupakan hak hukum yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Berakhirnya perkawinan tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang atas harta yang diperoleh selama perkawinan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami status kepemilikan harta dan ketentuan hukum yang berlaku agar proses pembagian dapat dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.