Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan

Tag: Harta benda

  • Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan

    Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan

    Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan – Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Harta Benda dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan dibedakan menjadi: Harta Bersama Harta bersama yaitu harta yang diperoleh […]

    Continue Reading