HAK KARYAWAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA MEM-PHK PEKERJA
2 min readHak Karyawan Dan Kewajiban Pengusaha Mem-PHK Pekerja
www.nenggalaalugoro.org — Surabaya. Akibat adanya Pandemi Covid-19 banyak perusahaan-perusahaan melakukan pemecatan terhadap para karyawanya. Hal itu dilakukan untuk mengefesiensi terhadap keberlanjutan atau keberlansungan perusahaan yang terkenak dampak Pandemi Covid-19. Senin, (05/04/2021)
Banyak dari para karyawan tidak mengetahui hak-haknya akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukam oleh para pengusaha. Sehingga tidak sedikit pengusahan yang main pecat para karyawanya dengan mengabaikan kewajiban yang harus dipehuni oleh para pengusaha.
Bila kita pelajari tentang hukum ketenagakerjaan pada prinsipnya pengusaha berkewajiban untuk membayar uang pesangon/uang penghargaan masa kerja (UPKM) dan uang pengganti hak (UPH).
Adapun besaran uang pesangon/uang penghargaan masa kerja (UPKM) dan uang pengganti hak (UPH) yang wajib diberikan oleh pengusaha diatur dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut :
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Kemudian besaran uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang wajib diberikan ialah :
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
Sedangkan besaran uang pengganti hak (UPH) yang wajib diterima adalah :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Itulah penjelasan sedikit tentang hak karyawan, jika terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh para pengusahan yang bisa kamu dapatkan. Semoga artikel yang singkat ini dapat memberikan cukup penjelasan terhadap para pembacanya.
(Na/Yq)