ALASAN YANG MEMBENARKAN PENGUSAHA MELAKUKAN PHK PEKERJA
2 min readAlasan yang Membenarkan Pengusaha Melakukan PHK Pekerja
www.nenggalaalugoro.org— Surabaya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu bukan hal yang diingikan oleh semua orang, lebih-lebih bagi para pekerja yang sudah lama mengantungkan kehidupanya pada perusahaan tempat bekerja, namun tidak dapat dipungkiri Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terjadi bagi kalangan sebagian orang. Senin (12/04/2021)
Dalam dunia pekerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan factor asing untuk ditakuti atau dirasakan bagi setiap orang, baik adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan karena tingkah laku (perbuatan) dari pekerjanya sendiri yang melanggar ketentuan yang telah diperjanjian antara pekerja dan pengusahan atau melanggar ketentuan yang ada dalam perusahaan tersebut.
Pada prakteknya tidak sedikit bagi kalangan pengusaha yang melakulan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawanya dengan kemauanya sendiri tampa melihat alasan-alasan yang diperbolehkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun alasan-alasan yang dibenarkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakuan oleh pengusaha sendiri dapat mengacu pada ketetuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya dalam Pasal 154A yang berbunyi sebagai berikut:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
- Perusahaan melakuan effisiensi diikuti dengan penutupan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
- Perusahaan tutup karena perusahaan mengalami kerugian dua tahun secara terus menerus selama dua tahun
- Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeur)
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
- Perusahaan pailit
- Adanya putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Pekerja mangkir selama lima hari kerja secara berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil pengusaha dua (2) kali secara patut dan tertulis.
- Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan telah diberi surat ppringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing berlaku paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena dugaan melakukan tindakan pidana
- Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau catat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya 12 bulan berturut-turut
Dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana 12 (dua belas) alasan yang telah disebutkan, tidak mengurangi kewajiban untuk memberikan uang pesangon dan sebuah penghargaan yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja.
Demikian sedikit penjelasan tentang alasan yang dibenarkan pengusaha melakukan PHK pekerjan, semoga dengan penjelasan sekdit ini dapat memberikan pemahaman yang cukup terhadap para pembacanya.
(Na/Yq)