HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT DALAM PERNIKAHAN DI INDONESIA
2 min readwww.nenggalalugoro.com-Surabaya. Salah satu mekanisme kesinambungan umat manusia adalah melalui proses pernikahan. Pernikahan dipandang sebagai satu-satunya cara yang sah agar kesinambungan generasi dapat terjadi. Pernikahan bagi sebagian masyarakat yang masih condong pada hukum adat yang mana perpaduan antara kuatnya hukum adat dan juga pelaksanaan ajaran islam. Hukum islam juga yang merubah serta merta kebiasaan dan prosesi yang sudah ada. Namun, apa yang bertentangan dengan ajaran Islam kemudian ditinggalkan. Sementara hal-hal yang tidak diatur secara kaku dalam Islam kemudian diaptasi ke dalam prinsip-prinsip yang tetap islami tetapi kemasannya disesuaikan dengan bingkai adat. Selasa (22/06/2021)
Beberapa hal yang menjadi aturan dasar Islam dalam pernikahan justru sebagai contoh diakulturasikan ke dalam prosesi Bugis yang lebih dikenal dalam kehidupan sehari-hari. Islam yang dianut digunakan secara ketat tetapi menjadi bagian dari pranata sosial, tidak berdiri sendiri sebagi satu pilar yang berbeda. Beberapa prosesi pernikahan tidak menggunakan bahasa Arab, tetapi tetap selaras dengan ajaran Islam dan dibingkai dalam suasana kedaerahan. Adat dan Islam menyatu sehingga sulit untuk membedakan atau memilah antara keduanya. Sementara pernikahan dipandu dengan ajaran agama, pengiriman undangan, penghormatan terhadap orang tua, pemilihan pasangan, jamuan makan, dan persiapan menjadi pasangan keluarga baru, semuanya dilangsungkan dengan spirit Islam.
Pernikahan merupakan salah satu acara sakral ketika dua orang saling mengikat janji dengan memenuhi ketentuan agama, norma hukum, dan norma sosial yang berlaku.Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Di Indonesia, pernikahan tidak hanya persatuan dua mempelai tetapi merupakan persatuan dua buah keluarga besar. Oleh karena itu, pada zaman dahulu, bibit bebet bobot masih memegang peranan penting dalam pelaksanaan pernikahan. Bugis di Papua Barat memiliki aturan adat tersendiri dalam pernikahan. Masyarakat muslim di daerah ini, di samping memakai aturan agama Islam, mereka juga mengamalkan hukum adat yang bahkan lebih ketat dari aturan hukum Islam itu sendiri. Walau hukum Islam telah membolehkan dilangsungkannya pernikahan dan telah memenuhi syarat dan rukun, namun bagi pernikahan mereka belum tentu bisa dilaksanakan sebelum disesuaikan dengan hukum adat. Namun di samping itu mereka tetap menganut Hukum Islam dan tetap dilajur yang sesuai dengan ajaran Islam.
(Tim Na/Rs)