07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

PENTINGNYA JAMINAN FIDUSIA UNTUK MENGATASI KREDIT KENDARAAN MACET

2 min read

Pentingnya Jaminan Fidusia Untuk Mengatasi Kredit Kendaraan Macet

www.nenggalaalugoro.com-Surabaya. Beberapa tahun belakangan ini alat transportasi pribadi bukan lagi menjadi barang mewah dan bahkan menjadi barang pokok bagi setiap individu. Mengenai hal itu banyak di kalangan masyarakat yang makin marak kredit kendaraan. Namun, tak sedikit juga masyarakat yang menunggak angsuran kredit kendaraan yang akhirnya menjadi sasaran para Debt Collector. Tak ayal sering juga kita dapati dalam perjalanan beberapa orang sedang mengawasi jalanan, mengamati motor dan mobil yang lewat, lalu sekali waktu kita dapati juga mereka memberhentikan kendaraan yang menurut mereka cocok dengan sasaran yang mereka cari. Dimana, diketahui pemilik kendaraan tersebut menunggak pembayaraan angsuran kredit kendaraanya. Kamis (24/06/2021)

Hal itu tidak bisa dibenarkan secara hukum, tindakan ini merupakan tindak pencurian. Bilamana pengambilan kendaraan dilakukan debt collector dijalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampasan yang menjadi salah kaprah ditengah masyarakat yakni perusahaan finance yang sering disebut leasing.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, dengan pembebanan jaminan fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.

Namun faktanya hal tersebut tidak dilaksanakan, banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian dibawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Dimana, akta dibawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata dimana tanda tangan yang tertera dalam akta tersebut dapat diingkari keaslian tanda tangannya. Pendaftaran jaminan fidusia memudahkan bagi pihak finance untuk mengatasi kredit kendaraan macet yang sesuai dalam mekanisme peraturan yang ada yakni melalui esksekusi jaminan di Pengadilan sehingga antara keduanya tidak ada yang di rugikan.

(Tim Na/Rs)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.