04/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

NOMOR HP DIGUNAKAN UNTUK EMERGENCY CALL PINJOL OLEH PIHAK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

2 min read

Pertanyaan

Apakah data kita terutama nomor HP bisa tiba-tiba digunakan orang yang tidak bertanggung jawab sebagai emergency contact aplikasi pinjol?

Ulasan

Perlindungan hukum terhadap data pribadi perseorangan dalam sistem elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo 20/2016). Yang dimaksud dengan data pribadi yaitu data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Sementara yang dimaksud dengan data perseorangan tertentu ialah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara garis besar, terdapat 3 pihak yang terlibat perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik, yaitu:

  1. Pemilik data pribadi, yakni individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu.
  2. Penyelenggara sistem elektronik, yakni setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Penyelenggara sistem elektronik wajib, di antaranya:
  3. Menjaga kebenaran, keabsahan, kerahasiaan, keakuratan dan relevansi serta kesesuaian dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
  4. Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dalam sistem elektronik yang dikelolanya.
  5. Memiliki aturan internal terkait perlindungan data pribadi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengguna sistem elektronik (pengguna), yakni setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik. Kewajiban pengguna yaitu:
  7. Menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan dianalisisnya;
  8. Menggunakan data pribadi sesuai dengan kebutuhan pengguna saja;
  9. Melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan; dan
  10. Bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya, baik penguasaan secara organisasi yang menjadi kewenangannya maupun perorangan, jika terjadi tindakan penyalahgunaan.

Patut diperhatikan, setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan Permenkominfo 20/2016 atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif, berupa:

  1. peringatan lisan;
  2. peringatan tertulis;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Menjawab pertanyaan di atas, secara hukum, penyelenggara pinjaman online (pinjol) wajib menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini berarti penyelenggara pinjol harus terlebih dahulu meminta persetujuan kesediaan pemilik data pribadi yang dicantumkan sebagai emergency contact. (Tim Na/Ty)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.