05/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SURAT DAKWAAN DAN SURAT GUGATAN

2 min read

Surat Dakwaan
Surat dakwaan digunakan dalam ranah hukum acara pidana pada tahap penuntutan yang diatur dalam Bab XV Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum setelah ia menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Dalam hal ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut umum dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. Pada surat dakwaan, Penuntut Umum menjerat si Terdakwa bisa dengan pasal tunggal atau dakwaan tunggal, yaitu melakukan tindak pidana satu pasal saja.
Perlu diperhatikan bahwa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

  • Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
  • Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Jika tidak memenuhi ketentuan ini, maka surat dakwaan batal demi hukum.

Menurut Soekatri Darmabrata dan Poerbatin D.F. dalam buku Kisi-Kisi Praktek Hukum Pidana, ketentuan huruf a di atas merupakan syarat formil, sementara ketentuan huruf b merupakan syarat materiil. Tetapi sedikit berbeda, mereka menjabarkan syarat materiil sebagai berikut:
Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
2. Unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan;
3. Keterangan mengenai keadaan, terutama yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa;
4. Pasal undang-undang yang dilanggar.
Terdapat 5 bentuk surat dakwaan, yaitu:
1. Dakwaan Tunggal;
2. Dakwaan Alternatif;
3. Dakwaan Subsidair;
4. Dakwaan Kumulatif; dan
5. Dakwaan Kombinasi.
Langkah selanjutnya, penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan ini dibacakan pada saat permulaan sidang, atas permintaan dari hakim ketua sidang.

Surat Gugatan
Perihal surat gugatan, surat ini digunakan dalam ranah hukum acara perdata.
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.
Jika melihat uraian dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan yang ditulis oleh M. Yahya Harahap, dijelaskan bahwa terdapat 2 bentuk gugatan, antara lain adalah berbentuk lisan dan berbentuk tertulis.

Persamaan dan Perbedaan
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia, kalau dalam tuntutan perdata disebut surat gugatan, maka dalam perkara pidana disebut surat dakwaan, keduanya mempunyai persamaan, karena dengan itulah hakim melakukan pemeriksaan dan hanya dalam batas-batas dalam surat gugatan/dakwaan itulah hakim akan memutuskan. Di samping itu, menurut Andi Hamzah ada perbedaan asasi, yaitu kalau surat gugatan disusun oleh pihak yang dirugikan, maka dalam pembuatan surat dakwaan, penuntut umum (jaksa) tidak tergantung pada kemauan korban (kecuali dalam delik aduan). (Tim Na/Ty)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.