Cessie dalam Hukum Perdata
Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta autentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain”. Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.
Menurut Prof. Subekti, cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta autentik atau di bawah tangan, sehingga tidak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang.
Dapat disimpulkan bahwa cessie dalam hukum perdata itu diartikan sebagai cara pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta autentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Cessie itu sendiri diatur dalam Buku II KUHPerdata Pasal 613 sampai dengan Pasal 624. Unsur-unsur cessie adalah:
- Harus menggunakan akta autentik maupun akta di bawah tangan.
- Terjadi pelimpahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh kepada orang lain.
Cessie dalam Hukum Internasional
Menurut Huala Adolf dalam bukunya Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, cessi (cession) adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain. Cessi kerapkali berlangsung terkait suatu perjanjian (Treaty of Cession) yang biasanya berlangsung setelah usainya perang. Oppenheim-Lauterpacht mendefinisikan cessi ini sebagai pengalihan kedaulatan atas wilayah negara oleh negara pemilik kepada negara lainnya.
Prinsip yang penting dalam cessi ini adalah:
- Bahwa dalam pengalihan, hak yang diserahkan tidak boleh melebihi hak yang dimiliki oleh si pengalih (pemilik); dan
- Bahwa di dalam pengalihan suatu wilayah, negara yang mengalihkan wilayah haruslah pemilik sah.
Kesimpulannya, yakni cessi dalam hukum internasional itu jelas berbeda dengan cessi dalam hukum perdata dimana yang dikatakan cessi dalam hukum internasional adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain. Cessi kerap kali berlangsung terkait suatu perjanjian (Treaty of Cession) yang biasanya berlangsung setelah usainya perang. Sedangkan cessie dalam hukum perdata diartikan sebagai pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, di mana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. (Tim Na/Ty)
Tinggalkan Balasan