JUMLAH HAKIM DI PERSIDANGAN SETIAP PENGADILAN

Jumlah hakim pada saat beracara di persidangan disesuaikan dengan pengadilannya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus. Menurut Pasal 1 Angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yakni hakim pada Mahkamah Agung dan hakim di badan peradilan yang berada dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

UU Kekuasaaan Kehakiman dalam Pasal 11 Ayat (1) dan (2) mengatur tentang jumlah hakim saat memeriksa dan memutus perkara di pengadilan:

(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

(2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

Sehingga, pada dasarnya jumlah hakim di persidangan ditentukan oleh UU Kekuasaan Kehakiman sekurang-kurangnya berjumlah 3 orang hakim, kecuali pada Undang-Undang yang menentukan lain seperti dalam pengadilan anak berdasarkan Pasal 11 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU 3/1997) maupun Pasal 44 Ayat (1), Pasal 47 Ayat (1), dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU yang pada 30 Juli 2014 akan mencabut UU 3/1997), hakim memeriksa dan memutus perkara anak baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi dengan hakim tunggal.

Selain peraturan di atas, jumlah hakim juga dapat ditemui dalam sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu:

  1. Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK)

Hakim yang beracara dalam persidangan di MK berjumlah 9 orang anggota hakim konstitusi. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi UU 8/2011. Susunan MK itu sendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU 8/2011 terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota hakim konstitusi.

  1. Hakim di Mahkamah Agung (MA)

Jumlah hakim di Mahkamah Agung saat memeriksa dan memutus perkara diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung:

“Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim”

Dalam pasal ini disebutkan bahwa apabila majelis bersidang lebih dari 3 orang hakim, maka jumlahnya harus selalu ganjil.

  1. Hakim di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh hakim yang berjumlah 5 orang, yakni terdiri dari 2 orang dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim Ad hoc. Dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dimaksudkan agar anggota majelis hakim dalam persidangan selalu berjumlah ganjil. (Tim Na/Ty)

Categories:

Tinggalkan Balasan