Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama
3 min readCara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama – Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama Islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara Indonesia yang mempunyai buku nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.
Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh suami kepada isterinya maupun oleh isteri kepada suaminya. Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka seorang isteri harus tahu tentang Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami. Pengadilan Agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di Kabupaten Sidoarjo dan Suami bertempat tinggal di Surabaya, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo.
Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi seorang isteri yang hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminyaadalah sebagai berikut :
1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan isterinya.
5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami.
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangganya.
Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan/gugatan cerai diatas, penulis memberikan rekomendasi agat memilih alasan point 6 (enam) dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak dkabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama dalam memutus kasus gugatan perceraian.
Dalam mengajukan gugatan cerai, isteri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yaitu berupa :
1. Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata suami tidak memberikan biaya hidup kepada isteri, maka isteri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas isterinya kelak.
2. Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu isteri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).
3. Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, maka hakim atas permintaan Anda dapat menetapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan isteri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
4. Nafkah Idah, dapat diminta oleh isteri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.
5. Nafkah Mut’ah dapat juga diminta oleh isteri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas isterinya.
Selain mengajukan tuntutan nafkah, isteri yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud. Penulis menyarankan jika seorang isteri hendak mengajukan gugatan cerai dan tahu ada harta bersama, maka sebaiknya bersamaan pengajuan gugatan cerai sekaligus pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya diajukan dalam satu naskah gugatan.
Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
3. Bukti Kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
4. Kartu Keluarga.
5. Bukti-bukti yang menunjukkan alasan perceraian.
6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
7. Bukti tentang Harta Bersama jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Demikian sekilan penjelasan tentang Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri kepada suaminya di Pengadilan Agama.