Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
4 min readPenyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ruang Lingkup Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang hal-hal antara lain:
Kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan.
Permintaan informasi tentang rahasia bank dan informasi tentang rekening efek pada nasabah kustodian.
Laporan dan/atau Informasi mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Administrasi penyidikan.
Ketentuan sanksi.
Penyidikan dilakukan tentunya terhadap sebuah tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana di sektor jasa keuangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah setiap perbuatan/peristiwa yang diancam pidana yang diatur dalam undang-undang mengenai OJK, perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, perasuransian, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, badan penyelenggara jaminan sosial, Bank Indonesia sepanjang berkaitan dengan campur tangan terhadap terhadap pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta undang-undang mengenai lembaga jasa keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Baca juga: Tindak Pidana Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia-Bank
Kewenangan Penyidikan
Kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan disebutkan dalam Pasal 2 – Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
OJK merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan dilakukan oleh penyidik OJK, dimana penyidik OJK tersebut terdiri atas:
Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipekerjakan di OJK.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang di pekerjakan di OJK dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
Jadi Penyidik OJK adalah Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik ,yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan merupakan seangkaian tindakan penyidik OJK dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam melaksanakan kewenangannya, penyidik OJK dapat dibantu oleh pegawai atau pejabat OJK namun pegawai atau pejabat OJK tersebut bukanlah penyidik OJK.
Penyidik OJK dalam melakukan penyidikan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan undang-undang lainnya yang memberikan kewenangan kepada penyidik POLRI, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, hasil penyidikannya disampaikan langsung kepada jaksa untuk kemudian dilakukan penuntutan. Dalam hal ini jaksa menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan paling lama Sembilan puluh hari hasil sejak diterimanya hasil penyidikan dimaksud.
Baca juga: Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Perbankan
Permintaan Informasi tentang Rahasia Bank dan Informasi tentang Rekening Efek pada Nasabah Kustodian
Penyidik OJK dalam menjalan tugas penyidikannya dapat meminta informasi dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan juga dapat meminta keterangan kepada kustodian mengenai rekening efek para pihak tersebut.
Permintaan Informasi tentang rahasia bank dan informasi tentang Rekening Efek pada Nasabah Kustodian di atur dalam Pasal 7 – Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Laporan dan/atau Informasi Mengenai Dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Semua pihak dapat melakukan atau membuat laporan secara tertulis atau datang langsung kepada OJK berkenaan dengan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan mencantumkan:
Nama pelapor.
Identitas pelapor.
Uraian kejadian atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Selanjutnya terhadap tindak lanjut sebuah laporan, OJK akan menyampaikan laporan perkembangan penyidikan kepada pihak pelapor atas permintaan tertulis darinya dengan ketentuan setelah OJK menetapkan dimulainya penyidikan, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Administrasi Penyidikan
Adminstrasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan undang-undang lainnya yang memberikan kewenangan kepada penyidik POLRI, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 21011 tentang OJK.
Ketentuan Sanksi
Ketentuan sanksi yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sanksi yang berkenaan dengan permintaan informasi tentang rahasia bank dan informasi tentang rekening efek pada nasabah kustodian.
Kustodian adalah kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak, dimana secara administrasi terpisah dari kekayaan bank atas permintaan orang yang melakukan penitipan. Jual beli surat berharga, serta penagihan deviden dan bunga termasuk kepada kgiatan custodian, dimana bank hanya bertindak sebagai agen perantara.