Pendapatan dan Belanja Daerah – Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Pendapatan daerah diatur dalam Pasal 21 – Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana Perimbangan.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan asli daerah terdiri dari :
Pajak daerah.
Retribusi daerah.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Lain-lain PAD yang sah, meliputi:
Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
Hasil pemanfaatan atau pendayaagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
Jasa giro
Pendapatan bunga.
Tuntutan ganti rugi.
Keuntungan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Dana perimbangan disebutkan dalam Pasal 1 angka 19 UU No. 33 Tahun 2004 adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan ini meliputi :
Dana Bagi Hasil.
Dana Alokasi Umum.
Dana Alokasi Khusus
Lain-lain pendapatan yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah (Pasal 24 PP No. 58 Tahun 2005).
Hibah yang dimaksud dalam Pasal 24 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
Belanja Daerah
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekakayaan bersih yang meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh kembali pembayaran oleh daerah.
Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah dalam rangka menyelenggarakan urusan wajib pemerintahan diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Pengelompokan Belanja Daerah
Belanja daerah dikelompokan berdasarkan kepada:
Organisasi; belanja daerah yang dikelompokan berdasarkan oragnisasi ini disesuaikan dengan susunan oragnisasi pemerintahan daerah.
Fungsi; belanja daerah yang dikelompokan berdasarkan ini terdiri dari: a) Kelompok berdasarkan urusan pemerintahan. Pengelompokan ini dibedakan menurut kewenangan pemerintahan porvinsi dan kabupaten/kota; b) Kelompok fungsi pengelolaan keuangan negara. Pengelompokan ini digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari: a) Pelayanan umum; b) Ketertiban dan keamanan; c) Ekonomi; d) Lingkungan hidup; e) Perumahan dan fasilitas umum; f) Kesehatan; g) Pariwisata dan budaya; h) Agama; i) Pendidikan; j) Perlindungan sosial.
Program. Pengelompokan ini disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kegiatan. Pengelompokan ini terdiri dari: a) Belanja pegawai; b) Belanja barang dan jasa; c) Belanja modal; d) Bunga; e) Subsidi; f) Hibah; g) Bantuan sosial; h) Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; i) Belanja tidak terduga
Jenis belanja. Pengelompokan ini berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah terdiri dari:
Penerimaan pembiayaan.
Pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan ini meliputi:
Sisa lebih perhitungan anggaran daerah.
Penerimaan pinjaman daerah.
Dana cadangan daerah.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan ini meliputi:
Pembentukan dana cadangan.
Penyertaan modal pemerintah daerah.
Pembayaran pokok utang.
Pemberian pinjaman.
Dari selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan akan diperoleh pembiyaan netto, yang nantinya jumlah pembiayaan netto ini harus dapat menutupi defisit anggaran.
Tinggalkan Balasan