Peran, Fungsi, dan Tugas Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
3 min readPeran, Fungsi, dan Tugas Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan organisasi pertahanan dan keamanan negara Republik Indonesia yang pengaturannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Jati Diri Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Jadi diri Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai kedudukan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia adalah:
Berkedudukan di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Berkoordinasi dengan Departemen Pertahanan (Kementerian Pertahanan) dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas:
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara.
Semua Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat, yang dalam melaksankan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan panglima.
Peran, Fungsi, dan Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Peran, fungsi, dan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di atur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Kebijakan dan keputusan politik negara dalam hal ini adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
Penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; dan
Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagaimana tersebut di atas dilakukan dengan:
Operasi militer untuk perang; yang dimaksud dengan operasi militer untuk perang adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
Mengatasi pemberontakan bersenjata;
Mengatasi aksi terorisme;
Mengamankan wilayah perbatasan;
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
Membantu tugas pemerintahan di daerah;
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik dalam hal operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.