07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Penundaan Pemilu dan Constitutional Deadlock

4 min read

Penundaan Pemilu dan Constitutional Deadlock – Isu terkait dengan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) begitu kencang bergulir di tingkat elite dan grass root. Kita tentu tidak pernah membayangkan akan ada penundaan Pemilu. Mengingat dalam konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tidak ada pengaturan terkait dengan penundaan Pemilu. UUD 1945 Pasal 22E salah satu ayatnya mengatur terkait dengan waktu pelaksanaan Pemilu yaitu selama lima tahun sekali. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Itu jelas sekali bunyi dari pasal tersebut bahwa Pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Kemudian dalam UUD 1945 Pasal 22E tidak ada ketentuan yang mengatur tentang penundaan Pemilu. Jadi sudah dapat dipastikan bahwa penundaan Pemilu tidak dapat dilakukan tanpa ada amandemen konstitusi terlebih dahulu, kecuali berani menabrak konstitusi dengan cara yang inkonstitusional. Tentu hal tersebut sangat tidak mungkin karena menyalahi aturan dan rawan terjadi benturan dengan masyarakat.

Tidak adanya pengaturan dalam konstitusi terkait dengan penundaan Pemilu tentu menyebabkan adanya kebuntuan konstitusi (constitutional deadlock). Kedepan kita tidak tahu seperti apa keadaan yang akan terjadi. Misalnya seperti pandemi Covid-19 yang tidak terprediksi. Jika ada keadaan darurat yang terjadi dan konstitusi tidak dapat menyelesaikan keadaan tersebut alias kebuntuan konstitusi (constitutional deadlock). Tentu kondisi tersebut dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Suatu bangsa yang menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi, akan berpotensi berbahaya apabila hukum tertinggi sudah tidak bisa menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara. Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional (constitutional democracy). Hal ini sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2). Konsekuensi dari hal tersebut adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat harus berdasarkan konstitusi. Pemilu merupakan salah satu pelaksanaan kedaulatan rakyat (Asshiddiqie, 2005: 56-57). Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika konstitusi tidak mampu memberikan solusi atau terjadi constitutional deadlock dalam menghadapi permasalahan? Oleh karena itu kedepan tentu harus ada pengaturan untuk mencegah terjadinya constitutional deadlock.

Hal ini mengingat karena permasalahan terkait dengan constitutional deadlock tidak hanya terjadi pada Pemilu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22E. Hal yang hampir sama juga dapat terjadi pada UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pertanyaannya adalah bagaimana jika kedepan pendidikan Indonesia sudah maju dan tidak memerlukan anggaran banyak, sementara negara pada tahun tertentu membutuhkan anggaran lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah untuk hal lain yang lebih penting, seperti misalnya akibat adanya bencana, dan sebagainya? Akankan hal tersebut dilaksanakan dengan konsekuensi melanggar UUD 1945 Pasal 31 ayat (4)? atau tetap sesuai ketentuan konstitusi dengan akibat kebutuhan anggaran tidak tepat sasaran? Ini tentu merupakan suatu kebuntuan yang belum mempunyai jalan keluar.

Kedepan, dalam rangka menghindari adanya constitutional deadlock, maka perlu ada amandemen UUD 1945. Tidak perlu melakukan amandemen berulang-ulang dan tidak perlu melakukan banyak perubahan dalam materi atau norma konstitusi. Hanya menambahkan norma terkait dengan constitutional deadlock. Penambahan materi atau norma hukum tersebut misalnya di bagian Aturan Tambahan dengan membuat pasal baru yaitu Pasal III. Pasal tersebut mempunyai materi muatan sebanyak empat kalimat. Kalimat pertama berbunyi “Apabila dalam keadaan darurat dan Undang-Undang Dasar tidak memberikan jalan keluar, maka Presiden dapat mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi keadaan darurat tersebut”. Kalimat kedua menyatakan yaitu “Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan terhadap Mahkamah Konstitusi sebelum mengeluarkan kebijakan”. Kemudian ketiga keempat mengemukakan bahwa “Kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Terakhir yaitu kalimat keempat menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya menyetujui atau tidak menyetujui kebijakan yang akan dikeluarkan Presiden dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Ketentuan tersebut tentu dilihat dari sudut pandang kontekstual dapat menjadi alternatif dalam menyelesaikan constitutional deadlock. Hal tersebut karena Pemerintah bersama dengan MPR dapat secara cepat untuk membuat kebijakan di luar konstitusi dalam mengatasi keadaan darurat. Ada keluwesan agar tidak terjebak dalam constitutional deadlock. Bandingkan jika harus melakukan amandemen UUD 1945 hanya untuk mengubah satu norma hukum saja. Tentu membutuhkan waktu dan proses yang lama. Tapi dengan adanya alternatif tersebut, constitutional deadlock dapat teratasi secara efektif dan efisien. Kemudian dilihat dari sudut pandang kekuasaan dan check and balances juga sesuai. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dalam hal ini tidak dilakukan secara unilateral atau sepihak melainkan secara multilateral. Pemerintah dalam membuat kebijakan dalam keadaan darurat tersebut melibatkan MK dan MPR. MK adalah bagian dari cabang kekuasaan yudikatif. MPR bagian dari cabang kekuasaan Legislatif. Trias politica Montesquieu berlaku dalam konteks ini. Presiden tentu tidak bisa sewenang-wenang atau bertindak abuse of power dalam membuat kebijakan. Kebijakan yang dikeluarkan harus dinilai terlebih dahulu oleh MK dari sudut pandang Hukum Tata Negara. Bukan dari sudut pandang UUD 1945, karena jelas akan bertentangan dengan UUD 1945 mengingat kebijakan tersebut diluar konstitusi.

MK dalam memberikan pertimbangan tentu berdasarkan pada kondisi objektif (normatif) dan kondisi subyektif (filosofis, historis, dan sosiologis) berdasarkan dinamika ketatanegaraan Indonesia. Disinilah peran check and balances dari MK untuk mengawal kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden. Apabila MK menganggap kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden tidak tepat dalam sudut pandang Hukum Tata Negara, maka MK dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk tidak mengeluarkan kebijakan tersebut. Apabila Presiden tetap mengeluarkan kebijakan, maka MPR dapat memberikan penalti kepada Presiden dengan dasar pertimbangan dari MK. Disinilah pencegahan terjadinya abuse of power yang dilakukan oleh Presiden menyangkut kebijakan yang dibuat dalam constitutional deadlock.

Jika ketentuan tersebut diterapkan dalam amandemen UUD 1945 yang akan datang. Polemik terkait dengan penundaan Pemilu tidak akan terjadi. Hal tersebut karena kebijakan penundaan Pemilu akan dinilai terlebih dahulu oleh dua cabang kekuasaan yaitu yudikatif (MK) dan legislatif (MPR).

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.