08/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Debitur Jatuh Pailit, Kreditur Harus Lakukan ini!

6 min read

Debitur Jatuh Pailit, Kreditur Harus Lakukan ini! – Perkembangan perekonomian global serta masa pemulihan pandemi ini membawa pengaruh dan jejak kerugian terhadap perkembangan hukum, terutama hukum dagang yang menjadi roda penggerak perekonomian bangsa. Salah satu yang menonjol adalah pailit. Pailit merupakan sebuah situasi dimana pihak debitur tidak mampu atau kesulitan untuk membayar utang dari kreditur, dan pengadilan menyatakan pailit. Kreditur merupakan orang atau badan usaha yang meminjamkan uang, sementara Debitur adalah orang atau badan usaha yang menerima pinjaman uang. Ada pula kurator yang bertugas untuk menjual aset debitur tersebut dan membayarkannya kepada kreditur. Pailit dan bangkrut sering dinyatakan sama padahal berbeda dari segi hukumnya. Dalam status hukum, pailit dapat ditetapkan berdasarkan Pengadilan Niaga. Pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Sehingga, perlu dilakukan pemberesan aset perusahaan. Dari segi keuangan, pailit bisa saja terjadi pada perusahaan yang keuangannya dalam keadaan baik-baik saja sedangkan bangkrut terdapat unsur keuangan yang tidak sehat dalam  perusahaan. Dilihat dari beberapa arti kata atau pengertian kepailitan tersebut, maka esensi kepailitan secara singkat dapat dikatakan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitur baik yang ada pada waktu pernyataan pailit maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung. Akan tetapi dikecualikan dari kepailitan adalah semua hasil pendapatan debitur pailit selama kepailitan tersebut dari pekerjaan sendiri, gaji suatu jabatan/jasa, upah pensiun, uang tunjangan, sekedar atau sejauh hal itu diterapkan oleh hakim pengawas, uang yang diberikan kepada debitur pailit untuk memenuhi kewajiban pemberian nafkahnya menurut peraturan perundang-undangan (pasal 213, 225, 321 KUHPerdata) dan sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim pengawas dari pendapatan hak nikmat hasil seperti dimaksud dalam pasal 311 KUHPerdata.

Terdapat 3 jenis kreditur yang harus diperhatikan dalam perkara kepailitan dan terdapat perbedaan klasifikasi khususnya prioritas penyelesaian kewajiban yaitu Pertama Preferen. Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa oleh undang-undang yakni didahulukan dalam pelunasan utang dibanding kreditur lain. Hak ini bisa didapatkan kreditur preferen karena memiliki hak jaminan dari debitur. Contohnya seperti adanya gaji yang tertunggak pada buruh. Dasar pengaturan kreditur preferen ini diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer). Contoh lain dalam hal Kreditur Preferen adalah Pajak yang dikenakan oleh negara, dan kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PU-XI/2013 menyatakan bahwa: “Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”. Pada intinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi diatas maka gaji/upah kepada buruh/karyawan/pekerja itu harus didahulukan pembayarannya dibandingkan hutang yang lainnya. Kedua, Konkuren. Kreditur konkuren adalah pihak yang memiliki kedudukan sejajar dengan kreditur lainnya. Jika debitur memiliki utang pada beberapa pihak, maka kreditur konkuren berhak menagih haknya sesuai tagihan yang telah disepakati. Untuk kreditur konkuren ini bisa dikatakan sebagai kreditur yang tidak masuk ke dalam golongan kreditur preferen atau separatis. Sehingga pembayaran kepada kreditur konkuren ini merupakan pembayaran yang baru akan dilakukan setelah pembayaran pada kreditur separatis dan konkuren terpenuhi. Contoh paling dasar dari kreditur konkuren adalah adanya perjanjian hutang piutang tanpa adanya hak jaminan atau agunan. Selanjutnya adalah Separatis. Kreditor separatis adalah kreditor yang memiliki jaminan hutang kebendaan (Hak Jaminan), seperti pemegang hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia dan lain-lain. Kreditur separatis ini dianggap sudah aman karena akan ada jaminan yang bisa menutupi tagihan dalam hutangnya. Hal yang termasuk dalam kreditur separatis adalah pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.

Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ) merupakan langkah hukum yang dapat diambil oleh pelaku usaha tatkala perputaran roda perusahaan macet. Proses kepailitan dapat terjadi atas inisiatif kreditur atau seseorang/perusahaan yang meminjamkan uang kepada debitur. Isu kepailitan dan PKPU menjadi hal menarik di masa pandemi, terutama terkait banyaknya pemohonan PKPU ke Pengadilan Niaga. Hukum Kepailitan merupakan suatu bidang ilmu hukum yg spesifik diadakan menjadi salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004. Sebelum diundangkannya UUK 2004, masalah kepailitan diatur dalam Staatsblad 1905:217 jo. Kepailitan menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana telah diatur pada undang-undang ini. Kepailitan merupakan penjabaran dari dua asas yang dikandung Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Pasal 1131 KUHPerdata menentukan bahwa seluruh harta benda seorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan datang, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya. Ada beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pertama, untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor. Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) disebutkan bahwa kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Yang dimaksud dengan “pemberesan” adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang. Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Insolvensi sendiri menurut Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 adalah keadaan tidak mampu membayar. Oleh karena itu, kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila: usul untuk mengurus perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU 37/2004, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun jika penjualan di muka umum tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin hakim pengawas.

Kasus pailit di Indonesia tentunya terjadi dalam banyak bidang, mulai dari bidang properti, PT, dari usaha kecil sampai besar pun dapat terjadi. Bahkan, sederet BUMN pun bisa terkena pailit karena salah kelola. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Istaka Karya (Persero) pailit. Salah satu faktor terbesar terjadinya pailit adalah banyaknya utang perusahaan. Tak sedikit pula deretan perusahaan raksasa yang tercatat berstatus pailit dan membuat gempar banyak masyarakat. Contoh lainnya yang membuat gempar adalah Garuda Indonesia resmi mengajukan prosedur pailit Bab 15 UU Kepailitan AS kepada Pengadilan di New York, Amerika Serikat. Meski begitu, bukan berarti Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut.

Penyebab Perusahaan Pailit atau Bangkrut Adalah terlalu fokus pada pengembangan produk, sehingga perusahaan dapat melupakan kebutuhan konsumen. Perusahaan yang terlalu fokus pada pengembangan produk akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain sebagainya. Apabila debitur sudah dinyatakan pailit namun seluruh harta tidak mencukupi untuk menutupi kekurangan dan sudah dilakukan semua proses kepailitan berdasarkan undang-undang kepailitan seperti pendaftaran piutang, verifikasi tagihan daftar piutang, kurator melakukan pelelangan, hasil lelang juga sudah dilakukan penjualan kemudian hasil penjualan tersebut sudah dibagikan kepada kreditur, kurator juga sudah melakukan pencarian terhadap seluruh aset yang dimiliki debitur, namun tetap tidak dapat menutupi piutang debitur maka jalan terakhirnya adalah kurator harus mengangkat kepailitannya. Dilihat dari kacamata hukum, apabila seluruh aset debitur tidak dapat menutupi piutang dan dicabut dari kepailitan, maka debitur sebagai objek hukum disini dinyatakan mati. Pertanyaan yang umum dipertanyakan adalah bagaimana piutangnya? Jika objek hukum sudah mati, secara analogika piutang tersebut sudah hilang atau sudah terhapus. Proses kepailitan sebenarnya tidak menyelesaikan solusi maksimal, namun apabila suatu perusahaan atau individual debitur sudah menyatakan ketidak sanggupan untuk melunasi piutangnya dan sudah tidak ada kemungkinan untuk melanjutkan perusahaan, salah satu solusi terbaik adalah menyatakan kepailitan, karena sebanyak apapun kreditur memberikan jaminan pinjaman, hanya sepersekian persen yang dapat bertahan dan tidak ada yang bisa 100% menutupi piutang tersebut.

Kreditur sebagai lembaga jaminan atau peminjaman memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran pokok utang dan bunga secara tepat jumlah dan tepat waktunya. Pada saat proses kepailitan dan PKPU, kreditur dilarang menagih utangnya kepada debitur. Kreditur akan meminta hak nya untuk mendapatkan recovery kepada kurator apabila debitur sudah diputus pailit dan sudah melakukan semua proses kepailitan termasuk Likuidasi (Proses penjualan hampir seluruh aset atau harta Debitor). Secara teori, kreditur masih dapat menagih piutangnya jika tidak semua terbayarkan pada saat proses Likuidasi. Kreditur bisa menagih pada debitur namun akan lebih sulit kecuali debitur tersebut masa pemulihan ekonominya cepat. Ketika ingin menagih ke badan hukum, seperti perusahaan, harus dilihat terlebih status hukum perusahaan tersebut setelah kepailitan berakhir, bisa saja perusahaan tersebut sudah dicoret dari daftar perusahaan. Ideal proses kepailitan bisa saja selesai dalam waktu kurang dari 1 tahun jika dalam masa situasi normal. Situasi normal yang dimaksud adalah tidak ada kontra dari semua pihak yang bersangkutan, baik dari debitur, kurator maupun kreditur. Hal yang dapat memperpanjang proses kepailitan dan dapat mengakibatkan tidak terealisasikan pembayaran kepada kreditur adalah adanya kontra dari salah satu pihak, serta barang yang sulit dijual atau tidak ada yang berminat untuk membeli. Hal ini merupakan salah satu faktor yang dominan.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.