08/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Saatnya Rakyat Menghukum, Vox Populi Vox Dei

10 min read

Saatnya Rakyat Menghukum, Vox Populi Vox Dei – Tahun  2014  senantiasa akan dikenang sebagai tahun politik bagi bangsa Indonesia, karena pada tanggal, Rabu, 09 April 2014 dilakukan Pemilihan Umum Legislatif, dan ditindak lanjuti dengan Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pada tanggal, Rabu, 09 Juli 2014. Bagi negara demokrasi, seperti Indonesia, maka tujuan Pemilihan Umum mempunyai arti yang strategis. Istilah Demokrasi yang berasal dari Bahasa Yunani yang terdiri dari 2 (dua) perkataan, yaitu DEMOS yang berarti Rakyat dan CRATEIN yang berarti memerintah. Dengan demikian maka dilihat dari arti kata-katanya Demokrasi mengandung arti Pemerintahan Oleh Rakyat. Menurut Mac Iver, dalam bukunya Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara  (1992), mengatakan bahwa “Democracy is a form of Government that is never completely achieved democracy grows into its being”. Sedangkan menurut Maurice Desverger, dalam bukunya Les Regimes Politiques,  yang  diterjemahkan oleh Suwirjadi dengan judul Teori dan Praktik Tata Negara, mengatakan bahwa: Kekuasaan hukumnya bukan dijalankan oleh beberapa orang tertentu, melainkan merata dalam gerombolan seluruhnya, dimana setiap orang tunduk kepada patokan-patokan umum yang dipertimbangkan dan ditetapkan oleh gerombolan seluruhnya. Sesungguhnya-lah, pada waktu itu semua orang diperintah dan tak ada yang memerintah.

Pentingnya dilaksanakan Pemilihan Umum pada dasarnya adalah untuk: Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Dengan dilakukannya Pemilihan Umum sebenarnya pemerintah juga dapat meyakinkan atau setidak-tidaknya memperbaharui kesepakatan pihak warga negara; Dengan proses pemilihan umum tersebut sebenarnya pemerintah dapat pula mempengaruhi perilaku warga negara; Dengan pemilihan umum tampaknya para pengusaha semakin diharuskan untuk mengandalkan kesepakatan (consent) dari rakyat ketimbang pemaksanaan (caercion) untuk mempertahankan legitimasinya; dan Memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR- RI.

Pemilihan Umum yang dilaksanakan di tahun 1955 adalah dipandang sebagai pemilihan umum yang paling demokratis sepanjang sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1950 jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum. Sistem politik dan pemerintahan yang dianut ketika itu ialah sistem ministerial liberal parlementer sehingga pola pikir dan ambisi politik yang berkembang di kalangan Orsospol/OPP (organisasi sosisl politik, organisasi peserta Pemilihan Umum) adalah disemangati oleh liberalisme politik, dimana ketentuan-ketentuan politik yang ada cenderung untuk saling mengungguli secara liberal (liberum, bebas) bahkan untuk saling menjatuhkan satu sama lain. Sejarah ketatanegaraan NKRI mencatat, bahwa rakyat Indonesia pada umumnya tidak menghendaki bentuk negara serikat. Itulah sebabnya mengapa rakyat daerah-daerah bagian membubarkan daerahnya dan bergabung dalam Negara Bagian (Daerah Bagian) Republik Indonesia.

Akhirnya dari 16 daerah bagian hanya tinggal daerah bagian saja, yaitu Negara bagian Republik Indonesia, Negara bagian Indonesia Timur dan Negara Bagian Sumatera Timur. Sebagai realisasi keinginan untuk kembali ke negara  kesatuan telah diundangkan berlakunya Undang-undang Federasi Nomor 7 Tahun 1950 yang terdiri dari 2 (dua) pasal, yaitu : Pasal I, berisi Undang-undang dasar Sementara 1950; Pasal II, berisi saat berlakunya undang-undang dasar tersebut. Seperti telah dikemukakan pada bagian sebelumnya, demokrasi yang dianut oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950, demikian pula yang dianut oleh Republik Indonesia  Serikat adalah Demokrasi Pancasila. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana penerapan demokrasi itu dalam praktik ? Karena masa berlakunya Konstitusi RIS yang relatif singkat, ada baiknya kurun waktu ini kita tinggalkan dan kita mengkaji pelaksanaan Demokrasi pancasila dalam kurun waktu berlakunya Undang-Undang dasar Sementara 1950. Sebagai akibat diberlakukannya kesempatan yang luas pendirian partai politik dalam tahun 1945 (Maklumat Pemerintah 3 Nopember 1945), maka dalam periode berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 berlaku pula sistem banyak partai. Lebih-lebih setelah melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 diselenggarakan pemilihan umum yang pertama di Indonesia.

Jika diperhatikan, pergeseran perolehan suara tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi aspirasi politik masyarakat pemilih pada jamannya, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kehidupan politik pada masa itu. Disamping kondisi lain yang ikut mempengaruhi dan menetukan perlehan suara, adalah kaderisasi dan konsolidasi Organisasi kekuatan sosial politik yang bersangkutan. Jika kita amati pada Pemilihan Umum tahun 2009 yang lalu, kondisi yang berpengaruh terhadap pilihan para pemilih dalam menyalurkan aspirasi politiknya antara lain: Kualitas partisipasi politik rakyat dalam kehidupan politik semakin meningkat, sehingga sebagian para pemilih menganggap dan mampu menentukan bahwa ada organisasi peserta Pemilihan Umum lain yang, lebih mencerminkan aspirasinya.

Bertitik tolak dari uraian tersebut diatas, bagaimanakah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 ini? Salah satu perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 antara lain adalah: Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi berdasarkan UUD. Demikian termuat dalam Penjelasan atas UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam makna kalimat yang sama, kalimat tersebut juga dimuat dalam penjelasan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum baik untuk memilih Anggota DPR,  DPD dan DPRD, maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka  negara  kesatuan  Republik Indonesia. Partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa dan negara, sekaligus sebnagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional. Oleh karenanya peserta pemilu adalah partai politik yang telah lulus verifikasi baik di Kementerian Hukum dan HAM maupun di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam penjelasan atas UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, antara lain disebutkan bahwa Partai politik sebagai peserta pemilihan umum mempunyai kesempatan memperjuangkan kepentingan rakyat secara luas, mengisi lembaga-lembaga negara dan untuk membentuk pemerintahan. Eksistensi dan peranan kedaulatan rakyat, dewasa ini di Indonesia, menjadi mengemuka baik sebagai perwujudan dan pengamalan  demokrasi, juga dalam arti terbatas sampai dimana kepentingan rakyat tersebut, seiring dengan akan diselenggarakannya pesta demokrasi lima tahunan, Pemilihan Umum (PEMILU).

KEDAULATAN RAKYAT

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Kemudian pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berikutnya kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR, dan anggota MPR terdiri dari anggota DPR serta wakil daerah. DPR, anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Peran kedaulatan rakyat di Indonesia selama ini, mengalami pasang surut, sesuai dinamika politik sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, pemilihan umum tahun 2004, dilakukan secara langsung, dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu pemilihan DPR, DPD, DPRD pada tanggal, 5 April 2004; pemilihan presiden dan wakil presiden tanggal, 5 Juli 2004, sedangkan pemilihan presiden apabila tidak tercapai diatas 50% adalah pada tanggal, 20 September 2004. Dalam setiap tahapan pemilihan, rakyat secara langsung dapat menetukan pilihannya tanpa memberikan haknya kepada pihak lain untuk menentukan pilihannya. Untuk  itulah, kepada seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih, senantiasa dituntut kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian untuk menentukan pilihannya.

Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945, dasar negara dirumuskan dalam paragraf ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam bagian yang sama Badan itu juga menetapkan Kedaulatan Rakyat sebagai landasan susunan Negara Republik Indonesia. Apa yang tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 juga kita temukan dalam pasal 1 ayat (2), yang antara lain berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat.

Kalau kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam negara, maka kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Dengan perkataan lain, tidak ada kekuasaan lain yang mengatasi kekuasaan rakyat. Walaupun demikian kedaulatan rakyat itu harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan perkataan lain, kedaulatan rakyat yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah berdasarkan pancasila. Kalau kedaulatan ini identik dengan demokrasi, maka demokrasi yang dianut oleh Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah Demokrasi pancasila.

SISTEM PEMILU INDONESIA

Jika dibandingkan dengan Undang- undang Pemilihan Umum sebelumnya, maka Undang-undang Pemilihan Umum sekarang ini sudah merupakan kemajuan yang besar. Undang-undang Pemilihan Umum No. 12 tahun 2003 telah mampu menangkap, menampung, dan mengaspirasikan gagasan berpolitik, gagasan berserikat dan berkumpul serta berpendapat, dan tampaknya semua pihak juga terlibat dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hal lain juga dapat dilihat dari setiap parpol yang dapat terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menjadi Anggota KPU sampai pada tingkat TPS. Namun demikian Undang-undang ini tentu saja belum semuanya tentunya secara maksimum maupun mengakomodasikan aspirasi rakyat, sebagai contohnya adalah, bahwa untuk menjamin kedaulatan rakyat, akan tetapi kenyataannya ditolak dan menggunakan sistem proporsional.

Dengan dasar itulah Undang-undang Politik tahun 2003 paling tidak sudah memenuhi  standar minimum untuk penyelenggaraan sebuah Pemilihan Umum yang demokratis, jujur, dan adil yang diakui berdasarkan standar internasional. Standar minimum dan bukan standar ideal, karena komponen-komponen untuk sebuah Pemilihan Umum yang jujur dan adil sudah tersedia dan Undang-undang itu sendiri juga sudah membuka kesempatan untuk itu. Sistem multi partai, dimana setiap partai mengontrol antara satu dengan yang lain serta terjadinya kompetisi politiknya sangat ketat. Pemilihan umum merupakan sebuah mekanisme yang sangat lumrah diselengarakan disetiap negara, baik dalam sistem politik yang demokratis, ototiter, maupun totaliter sekalipun. Namun, dalam tataran pelaksanaan tentu saja masing-masing sistem politik memiliki gaya khas dalam melaksanakan pemilu. Sebagai sebuah metode, sistem pemilu dirancang untuk melakukan tiga tugas utama. Pertama, tempat dimana rakyat meminta pertanggungjawaban para wakil-wakilnya. Kedua, menerjemahkan pilihan yang diberikan rakyat menjadi kursi perwakilan legislatif. Ketiga, membahas mengenai batas-batas diskursus politik yang ‘bisa diterima’ untuk memberikan insentif buat mereka berkompetisi. Karena pemilu sekali lagi menjadikan pemaknaan mengenai kekuasaan menjadi berubah yang tadinya dipahami bahwa kekuasaan harus direbut menggunakan kekuatan (power) peperangan dan kini beralih ke pemaknaan bahwa kekuasaan diperebutkan melalui arena kontestasi melalui mekanisme pemilihan umum.

Dasar hukum pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang dituangkan dalam Undang-undang, sejak bergulirnya era reformasi sampai saat ini, selalu mengalami perubahan. Sejak tahun 1999, Undang- undang pemilu yang berlaku tercatat telah mengalami empat kali perubahan hingga kini. Diantaranya adalah UU No. 3 Tahun 1999,  UU  No.  12  Tahun  2003,  UU  No. 10 Tahun 2008, dan perubahan terakhir UU No. 8 Tahun 2012. Setiap perubahan undang-undang pemilu, selalu dilakukan sebelum penyelenggaraan pemilu dilakukan. Dan perubahan undang-undang ini selalu beralasan karena hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu pada periode sebelumnya. Perubahan undang-undang pemilu juga selalu dilakukan satu paket perubahan dengan undang-undang penyelenggara pemilu dan undang-undang partai politik, paket perubahan undang-undang ini juga biasa disebut paket perubahan undang-undang politik.

Pembahasan legislasi undang-undang pemilu di DPR, oleh sementara kalangan dipandang selalu berdasarkan kepentingan partai politik, fraksi, maupun pemerintah dan menjadi produk kesepakatan kepentingan dari pihak-pihak tertentu saja. Pada hal, semestinya pembahasan undang- undang pemilu ini bertujuan agar masyarakat sipil juga dapat memberikan respon, pendapat, rekomendasi, dan mengingkatkan para pemegang kekuasaan untuk memikirkan pula kepentingan masyarakat Indonesia secara luas. Sejatinya, pembuatan suatu undang-undang sangat kental dipengaruhi oleh muatan politis, hukum dipakai  sebagai alat untuk mengabsahkan tindakan penguasa. Mr.Inge C. Vander Vlies dalam bukunya Hand Boek Wetgeving (1987), menyebutkan beberapa asas yang baik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu : Het beginsel  van  deduidelijk doelstelling (kejelasan tujuan pembentukan); Het beginsel van het jiuste orgaan (penentuan kewenangan lembaga/organ yang berhak membentuk dan  menerima delegasi pembentukan); Het nood zakelijk heids beginsel (keperluan mendesak); Het beginsel van devoerbaarheid (kemungkinan pelaksanaan peraturan yang dibentuk); Het beginsel van de consensus (konsensus atau kesepakatan antara pemerintah dan rakyat); Het beginsel van de duidelijk terminologie en duidelijk systematiek (peristilahan dan sistematika yang jelas); Het beginsel van de kenbaarjeid (asas dapat diketahui dan dikenali oleh setiap orang); Het rechtgelijk heids beginsel (perlakuan yang sama terhadap hukum); Het beginsel van de individuale rechts bedeling (perlakuan khusus terhadap keadaan tertentu).

Pembahasan undang-undang pemilu terutama isu dana saksi dan kampanye sebagai isu penting. Pembahasan isu pengaturan dana kampanye sendiri sempat mengemuka dalam pembahasan undang-undang, terutama berkaitan dengan rekomendasi pembatasan dana kampanye dan pelaporan dana kampanye oleh calon legislatif. Namun, seiring waktu ternyata pembahasan dana kampanye terlupakan dan terabaikan dalam sidang atau rapat. Sehingga aturan-aturan terkait dana kampanye di dalam UU No. 8 Tahun 2012 tidak jauh berbeda dengan UU No. 10 Tahun 2008.

LEMAHNYA LEGISLASI DAN REGULASI PEMILU

Kelemahan pada legislasi dan regulasi menyebabkan sejumlah ketentuan yang memunculkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaanya. Di samping permasalahan teknis pelaksanaan yang memunculkan tafsir norma secara berbeda, juga kelemahan seperti terancamnya hak pilih masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas (dengan ketentuan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) 30%) menjadi terbuka penuh, perbaikan pada hak pemenuhan warga negara untuk memilih, dan sistem penghitungan suara pada tahap kedua dan tahap ketiga, menunjukan regulasi penyelenggaraan pemilu yang belum sempurna.

Kelemahan pada penyelenggaraan pemilu ini tercermin dari munculnya berbagai permasalahan pada: pengaturan jangka waktu (time schedule) tahapan penyelenggaraan Pemilu, verifikasi peserta Pemilu, verifikasi daftar calon legislative, tahap pemungutan suara, tahap penghitungan suara, dan penetapan calon legislatif terpilih. Argumentasi untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana untuk menguatkan pula sistem pemerintahan presidensiil, karena walaupun semakin sedikit jumlah partai politik yang memiliki wakil di DPR akibat diberlakukannya ambang batas kursi di DPR sebesar 2,5%. Namun, peserta  pemilu masih belum berubah signifikan dibandingkan pada pemilu sebelumnya.

Peserta pemilu tahun 2004 sebanyak 24 partai politik, pada pemilu tahun 2009 jumlahnya naik menjadi 34 partai politik, dan pada tahun 2014 ini, jumlahnya turun menjadi 12 partai politik dan 3 partai lokal. Latar belakang ini diperkuat dengan perintah UU Nomor 10 Tahun 2008 dan evaluasi penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, dan DPRD, maka perlu perubahan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD untuk penyelenggaran pemilu pada 2014. Perubahan ini dianggap sebagai bagian dari proses penyempurnaan terus menerus, meski UU sebelumnya juga merupakan penyempurnaan atau penggantian dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang.

Sebagai kekuatan sosial politik yang dominan di tanah air ini, tidak ada salahnya jika dilakukan refleksi dan evaluasi system pemilihan umum di Indonesia. Mengapa pergeseran perolehan suara tersebut terjadi, sebagai bahan kajian puna menyiapkan diri menghadapi tugas yang lebih besar lagi di masa depan. Pada Pemilihan Umum- Pemilihan Umum yang lalu, pergeseran- ergeseran perolehan suaran tersebut juga pernah terjadi, apabila kita memperhatikan perolehan suara ketiga Organisasi Peserta Pemilihan Umum, dan hal seperti ini nampaknya tetap akan terjadi pada Pemilihan Umum-Pemilihan Umum mandatang. Jika diperhatikan, pergeseran perolehan suara tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi aspirasi politik masyarakat pemilih pada jamannya, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kehidupan politik pada masa itu. Disamping kondisi lain yang ikut mempengaruhi dan mentukan perlehan suara, adalah kaderisasi dan konsolidasi Organisasi kekuatan sosial politik yang bersangkutan. Jika kita amati pada Pemilihan Umum tahun 2009 yang lalu, kondisi yang berpengaruh terhadap pilihan para pemilih dalam menyalurkan aspirasi politiknya antara lain: Kualitas partisipasi politik rakyat dalam kehidupan politik semakin meningkat, sehingga sebagian para pemilih menganggap dan mampu menentukan bahwa ada organisasi peserta Pemilihan  Umum  lain  yang, lebih mencerminkan aspirasinya.

EFEK NEGATIF SISTEM PEMILIHAN LANGSUNG

Semakin meningkatnya kejahatan korupsi yang melibatkan para politisi baik di legislative, eksekutif maupun yudikatif akhir-akhir ini, sangat berkaitan erat dengan efek negative pilihan bangsa Indonesia dalam menentukan sistem pemilihan langsung, sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

Kondisi ini menjadikan kepala daerah membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga begitu terpilih dan berkuasa, terjebak melalukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, korupsi, manipulasi, KKN, dan berbagai perbuatan tercela lainnya. Biaya politik yang begitu sangat besar, membuat mereka hanya memikirkan bagaimana secepatnya menghasilkan uang untuk mengembalikan modal, membayar utang kepada para sponsor, menyetor ke partai politik pengusungnya.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.