07/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Fungsi Kontrol Publik Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Di Indonesia

5 min read

Fungsi Kontrol Publik Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Di Indonesia – Tidak bisa dipungkiri perkembangan dan kemajuan suatu bangsa dan negara saat ini dapat dilihat secara langsung melalui siaran yang dipancarkan oleh lembaga penyiaran di negaranya. Siaran juga dapat menjadi jendela informasi dan pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh segenap masyarakat. Secara filosofis, sebenarnya hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang salah satunya berasal dari siaran dijamin oleh Pasal 28F UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam ketentuan konstitusi tersebut menyatakan bahwa

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Ketentuan Pasal 28F UUD 1945 juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk menyelenggarakan penyiaran. Hal ini tentunya telah diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), yang merupakan wujud peran aktif negara dalam memberikan sarana bagi masyarakat melakukan kegiatan penyelenggaraan penyiaran. Dalam Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Tujuan penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Penyiaran pada prinsipnya diarahkan di antaranya untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Namun demikian, tidak semua penyiaran sesuai dengan tujuan dimaksud, banyak siaran yang diterima oleh masyarakat menimbulkan hal yang kontraproduktif, seperti tayangan yang berbau kekerasan dan pornografi yang dapat membuat pengaruh negatif bagi penonton atau pemirsanya

Sejauh ini siaran yang dapat berdampak langsung kepada masyarakat adalah siaran televisi. Tidak sedikit tayangan yang memiliki konten kekerasan dan pornografi mempengaruhi penonton atau pemirsanya untuk melakukan hal yang serupa. Bahkan disinyalir beberapa tayangan kekerasan dan pornografi di televisi dapat berpengaruh kepada salah satu faktor meningkatnya tingkat kriminalitas dan berubahnya gaya hidup masyarakat. Secara umum dampak negatif yang mungkin timbul dengan adanya siaran televisi di antaranya mendorong masyarakat mendapatkan dan mencapai sesuatu selekas mungkin (instantly), mengajarkan masyarakat akan perilaku kekerasan, dan meningkatkan kesenangan terhadap hal-hal keduniaan.

Saat ini, masyarakat Indonesia mendapat terjangan siaran televisi yang begitu banyak dari mulai tayangan dari siaran tv dalam negeri maupun siaran tv luar negeri yang berbayar. Hal ini tentunya perlu suatu pengawasan agar tayangan yang disiarkan tidak berdampak bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan tayangan yang berkualitas, benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Saat ini yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah peran masyarakat sudah berjalan dalam penyelenggaraan penyiaran di Indonesia?

Masyarakat Unsur  Penting Penyiaran Indonesia

Dalam Pasal 5 huruf f Undang-

Undang Penyiaran dinyatakan bahwa Penyiaran diarahkan untuk menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup. Hal ini dapat dikatakan bahwa penyiaran bertujuan salah satunya menciptakan peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional. Dengan kata lain masyarakat menjadi obyek penting penyiaran dalam menunjang pembangunan nasional.

Mengingat masyarakat menjadi obyek penting penyiaran, pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran pun mutlak harus dilakukan. Terlebih terjadi fenomena saat ini siaran televisi di Indonesia penuh dengan hiburan berselera rendah, informasi bombastis dan materi pendidikan yang salah kaprah. Dalam Undang-Undang Penyiaran peran aktif masyarakat tercermin dari pasalpasal yang diuraikan, baik itu pengaturan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Penyiaran. Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Penyiaran dinyatakan bahwa KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Selanjutnya dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Penyiaran dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.

Masyarakat sebagai obyek penting dalam penyiaran mengingat berdasarkan data dari Nielsen, Televisi masih dijadikan medium utama yang dikonsumsi masyarakat Indonesia yaitu sebesar 95%, disusul oleh Internet sebesar 33%, Radio sebesar 20%, Suratkabar sebesar 12%, Tabloid sebesar 6% dan Majalah  sebesar 5%. Bahkan berdasarkan data hasil survei dari Badan Pusat Statistik yang dimuat oleh Pikiran Rakyat Online, menunjukkan masyarakat Indonesia lebih suka menonton TV sebesar 90,27 persen, sedangkan hanya 18,94 persen yang suka membaca.

Dapat dikatakan bahwa tingginya minat masyarakat untuk menonton televisi berbanding terbalik dengan minimnya minat membaca buku. Hal ini bisa juga dikarenakan  masih mahalnya harga buku dan agak sukarnya mendapatkan akses untuk membaca buku. Sedangkan menonton televisi menjadi suatu kegiatan yang menyenangkan karena masyarakat tidak memerlukan usaha yang besar untuk melakukan hal itu. Sehingga dapat dikatakan menonton siaran televisi menjadi favorit masyarakat Indonesia.

Besarnya jumlah masyarakat yang menonton siaran televisi ini tentunya menjadi “anugerah” tersendiri bagi para penyelenggara penyiaran televisi di Indonesia, karena hal ini menjadi lahan yang subur untuk memasarkan “produk” siarannya kepada para pemirsanya. Jika siaran yang ditayangkan baik tentunya akan mendatangkan manfaat yang positif bagi masyarakat, namun sebaliknya apabila isi siaran yang ditayangkan kurang baik tentunya masa depan masyarakat Indonesia yang dipertaruhkan.

Jaminan Kontrol Publik Dalam Penyiaran di Indonesia

Undang-Undang Penyiaran memiliki dua cara untuk menjalankan fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Pertama, melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kedua, partisipasi langsung masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Dalam Pasal 8 ayat (1) UndangUndang Penyiaran, dinyatakan bahwa KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Hal ini dapat diartikan bahwa KPI merupakan perpanjangan tangan masyarakat ataupun sebagai kuasa dari masyarakat untuk melakukan pengawasan atau hal lain terkait dengan penyiaran. Peran perpanjangan tangan atau kuasa masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran ini terjabarkan dalam tugas, kewajiban, serta wewenang KPI.

Dalam Pasal 8 ayat (3) UndangUndang Penyiaran, yang menjadi tugas dan kewajiban KPI mencakup di antaranya menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia serta menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Sedangkan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya KPI memiliki beberapa kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Penyiaran di antaranya mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Selain itu KPI berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

Pengawasan atau kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran dapat juga dilakukan oleh masyarakat secara langsung. Dalam Pasal 52 Undang-Undang Penyiaran pun telah diatur peran serta langsung masyarakat. Namun peran ini terkendala karena sulit mendapatkan tanggapan secara cepat dan serius dari pihak yang berwenang.

KPI sebagai lembaga negara independen yang dijamin oleh undangundang memang memiliki kewenangan yang besar dalam memberikan dampak bagi perbaikan penyelenggaraan penyiaran bagi masyarakat Indonesia.

Namun demikian, KPI pun tidak dapat berjalan sendiri karena perlu energi atau usaha yang besar bagi KPI untuk melaksanakan itu. Untuk itu hal terbaik adalah sinergitas yang baik antara peran masyarakat yang dijalankan oleh KPI maupun peran serta langsung yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dapat menjadi kontrol publik bagi penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan yang diarahkan oleh Undang-Undang Penyiaran.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.