07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

KONTROVERSI PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI ANGKUTAN UMUM

4 min read

KONTROVERSI PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI ANGKUTAN UMUM – Pro dan kontra terkait penggunaan sepeda motor sebagai moda transportasi angkutan umum sejatinya bukan hal yang baru. Namun, hal tersebut kembali muncul ke permukaan dengan adanya fenomena transportasi berbasis aplikasi online (transportasi online). Transportasi online di Indonesia mulai booming sekitar tahun 2015. Bisnis transportasi online sebenarnya sudah dimulai beberapa tahun sebelum itu, seperti yang dilakukan oleh Gojek. Perusahaan ini sudah memulai bisnis sejak tahun 2010. Pada saat memulai bisnisnya, Gojek melayani pesanan via telepon dan short message service (sms).

Setelah Gojek mulai berhasil dengan bisnisnya tersebut, berbagai perusahaan serupa terus bermunculan dan semakin diminati masyarakat, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Persaingan berebut pasar transportasi online mulai terasa di bisnis yang mengandalkan kemudahan dan kepraktisan ini. Selain Gojek, beberapa perusahaan yang menyediakan jasa layanan transportasi online adalah Grab, Uber, dan masih banyak lagi.

Salah satu moda transportasi yang digunakan dalam transportasi online adalah sepeda motor. Hal tersebut menjadikan masalah transportasi di Indonesia, karena penggunaan sepeda motor sebagai moda transportasi untuk angkutan umum tidak diakui di Indonesia. Penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum konvensional juga menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan sampai sekarang. Seiring dengan lahirnya transportasi online, maka polemik penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum kembali muncul. Di Indonesia, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum masih terganjal aturan yang mengatur tentang transportasi umum. Oleh karena itu, perlu payung hukum yang jelas supaya keberadaan sepeda motor tidak terombang-ambing seperti saat ini.

Pengaturan sepeda motor sebagai moda transportasi di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 1 UU LLAJ dijelaskan bahwa “Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran”. Pasal 47 UU LLAJ mengelompokkan kendaraan menjadi 2 (dua) yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Terkait kendaraan bermotor, jenisnya adalah sebagai berikut: 1). Sepeda motor; 2). Mobil penumpang; 3). Mobil bus; 4). Mobil barang; 5). Kendaraan khusus.

Lebih lanjut, kendaraan bermotor tersebut mempunyai fungsi sebagai kendaraan motor umum perseorangan dan kendaraan bermotor umum. Dari kelima moda transportasi yang telah disebutkan di atas, hanya mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai fungsi sebagai kendaraan bermotor umum. Pasal 38 UU LLAJ menjelaskan bahwa angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Kemudian, untuk angkutan umum dan/atau barang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Dari penjelasan tersebut, maka sepeda motor tidak termasuk sebagai angkutan umum karena bukan termasuk kendaraan bermotor umum. Sehubungan dengan itu, UU LLAJ juga tidak mengatur secara tegas larangan beroperasinya angkutan umum menggunakan sepeda motor. Pengaturan tersebut mengakibatkan beberapa daerah membolehkan beroperasinya sepeda motor sebagai angkutan umum sementara daerah lainnya melarang.

Selain UU LLAJ, perlu dilihat pengaturan sepeda motor dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (PP Angkutan Jalan) yang merupakan peraturan turunan dari UU LLAJ. Pasal 1 PP Angkutan Jalan menjelaskan bahwa “Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan”. Dalam Pasal 3 PP Angkutan Jalan dijelaskan bahwa angkutan orang dan/ atau barang dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Terkait kendaraan bermotor, pengelompokannya sebagai berikut: 1). Sepeda motor; 2). Mobil penumpang; 3). Mobil bus; 4). Mobil barang.

Jadi, dalam PP Angkutan Jalan diakui keberadaan sepeda motor sebagai moda transportasi yang dapat digunakan sebagai angkutan orang dan/atau barang. Dari pengaturan yang terdapat dalam UU LLAJ dan PP Angkutan Jalan mengenai sepeda motor, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.    Sepeda motor masuk dalam jenis kendaraan bermotor, namun tidak dijelaskan fungsi dari sepeda motor tersebut.
2.    Tidak ada penjelasan mengenai kendaraan bermotor perseorangan.
3.    Tidak menyebutkan secara tegas larangan beroperasinya angkutan umum menggunakan sepeda motor.
4.    Sepeda motor dapat digunakan sebagai angkutan orang dan/atau barang tetapi tidak boleh memungut bayaran.

Kondisi yang diharapkan

Sampai saat ini sepeda motor statusnya seperti “anak haram” yang dirindukan kehadirannya sebagai angkutan umum oleh masyarakat. Penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum seharusnya dapat disikapi sebijak mungkin dengan segera memberikan payung hukum yang jelas serta menjadikannya salah satu moda transportasi untuk angkutan umum. Hal tersebut dikarenakan fakta di lapangan membuktikan bahwa penggunaan motor sebagai angkutan umum telah digunakan sejak lama dan jumlahnya yang semakin banyak. Penggunaan sepeda motor perludiatur syarat-syaratnya dengan ketat untuk dapat lulus dan dapat digunakan sebagai angkutan umum. Sepeda motor juga hanya boleh beroperasi sebagai angkutan umum dengan jarak tertentu. Selain itu, dalam rangka mengendalikan sepeda motor sebagai angkutan umum, maka diperlukan pembatasan kuota terhadapnya. Terkait pembatasan  kuota tersebut, kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah. Pengaturan tersebut diperlukan supaya angkutan umum tetap dapat diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

Penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum ini juga dapat menjadi salah satu mata pencaharian dan merupakan bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat. Dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, ojek motor dengan menggunakan sepeda motor masuk dalam salah satu klasifikasi baku di dalam lapangan usaha. Selain itu, khusus penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi online, teknologinya dapat digunakan untuk memperbaiki sistem transportasi menjadi lebih baik yang memudahkan akses bagi para penggunanya.

Kehadiran sepeda motor (konvensional atau berbasis aplikasi online) sebagai angkutan umum sebenarnya merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan transportasi yang mudah didapatkan, nyaman, cepat, dan murah. Dari sisi kebutuhan, moda  transportasi tersebut sudah menjadi sebuah moda alternatif yang diinginkan masyarakat, selain moda transportasi umum yang ada pada saat ini yang belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.