07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PENGEMUDI TRANSPORTASI DARING DI ERA EKONOMI GIG

4 min read

URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PENGEMUDI TRANSPORTASI DARING DI ERA EKONOMI GIG – Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi memengaruhi sektor ketenagakerjaan. Teknologi yang berkembang turut mengubah konsep tradisional tentang pekerjaan. Pengaruh tersebut dapat dilihat dari munculnya fenomena ekonomi gig (gig economy). Ekonomi gig termasuk frasa baru dalam diskursus ketenagakerjaan. Dalam istilah lain, ekonomi gig dikenal dengan sharing economy atau collaborative economy. Ekonomi gig ditandai oleh adanya “campur tangan” teknologi daring dalam praktik ketenagakerjaan. Kendati demikian, ekonomi gig tidak terbatas pada pekerjaan yang menggunakan teknologi daring saja, tetapi juga jenis pekerjaan yang memiliki karakteristik hubungan jangka pendek dengan sistem kontrak dan adanya fleksibilitas kerja.

Perkembangan ekonomi gig di dunia terus mengalami peningkatan pesat. Di Amerika Serikat, pekerja gig mengalami peningkatan dari 10,7 persen pada 2005 menjadi 15,8 persen sepuluh tahun berikutnya. Meski tidak lebih dulu muncul dibanding di Amerika Serikat, ekonomi gig di Indonesia juga berkembang pesat, terutama dalam sepuluh tahun terakhir. Beberapa perusahaan yang termasuk dalam ekonomi gig adalah duopoli layanan transportasi daring, Go-Jek dan Grab. Layanan transportasi daring tersebut memberi angin segar bagi perluasan kesempatan kerja. Kendati demikian, beberapa ahli menilai bahwa perluasan lapangan kerja dalam ekonomi gig bersifat semu. Perluasan pekerjaan informal dalam era ekonomi gig dipandang sebagai bukti tidak mampunya industri menciptakan lapangan kerja formal. Dampaknya, pekerja yang disebut “mitra pengemudi” terpaksa bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Indonesia mengatur sektor ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Walau begitu, peraturan tersebut tidak mengatur secara jelas tentang hak-hak mitra pengemudi perusahaan penyedia transportasi daring. Berdasar wawancara dengan Izzati, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (26 Februari 2020) di Yogyakarta, hubungan antara penyedia transportasi daring dan mitra pengemudi tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja. Hal tersebut disebabkan tidak terpenuhinya dua dari tiga unsur hubungan kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu upah dan perintah. Satu-satunya unsur yang terpenuhi adalah pekerjaan. Akibatnya, hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak dapat diperoleh mitra pengemudi. Selain itu, pemerintah juga sulit melakukan intervensi jika terjadi konflik ketenagakerjaan antara perusahaan dengan mitra pengemudi di mana terdapat relasi timpang.

Karena ada regulasi yang belum menjaminan perlindungan mitra pengemudi, pekerjaan mereka berada dalam kondisi rentan. Berdasar penelusuran penulis, perlindungan hukum yang didapat mitra pengemudi hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan tersebut secara khusus mengatur perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, baik dengan maupun tanpa aplikasi. Kendati demikian, peraturan tersebut menjelaskan hubungan penyedia layanan transportasi daring dengan mitra pengemudi sebatas hubungan kemitraan. Pun,perlindungan yang diberikan kepada pengemudi sebatas layanan pengaduan, santunan kecelakaan, dan jaminan sosial.

Dalam praktiknya, relasi timpang antara perusahaan dengan mitra pengemudi sering kali merugikan mitra pengemudi. Ihwal jaminan sosial dan kesehatan, mitra pengemudi tidak mendapat haknya. Izzati (2018) dalam penelitiannya berjudul The Changing Concept of Work in Gig Economy: Case of Go-Jek Driver and Its Social Protection menjelaskan bahwa hanya 76,72 persen mitra pengemudi Go-Jek di Indonesia yang memiliki jaminan kerja berupa asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi mitra pengemudi Grab tidak lebih baik. Tidak semua mitra pengemudi Grab memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa mitra pengemudi yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan diurus secara mandiri karena Grab tidak mengakomodasi pemberian BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif. Mitra pengemudi Grab hanya mendapat jaminan asuransi kecelakaan kerja dari Salvus yang sifatnya represif (pascakejadian). Hal ini bertentangan dengan perkataan Kemenhub yang mewajibkan Go-Jek dan Grab untuk memberikan perlindungan melalui BPJS (suara.com, 2019).

Mitra pengemudi transportasi daring memiliki tanggung jawab yang besar, memastikan pelayanan prima kepada konsumen. Mitra pengemudi diawasi melalui mekanisme review dan rating dari pelanggan. Jika tidak menunjukkan performa bagus, mereka tidak akan mendapat benefit kerja, bahkan penonaktifan layanan sampai pemutusan hubungan kemitraan. Namun, tanggung jawab tersebut tidak sesuai dengan hak yang didapat mitra pengemudi. Tidak dikategorikannya hubungan penyedia layanan transportasi daring dengan mitra pengemudi sebagai hubungan kerja membuat hak-hak mereka yang tertuang dalam regulasi hukum tidak dapat diperoleh. Selain itu, pemerintah akan sulit mengintervensi jika terjadi pelanggaran kerja. Hal ini membuat mitra pengemudi memiliki tingkat kerentanan kerja yang tinggi.

Dalam konteks perempuan pengemudi transportasi daring, kerentanan tersebut semakin meningkat. Selain bekerja, mitra perempuan pengemudi ojek daring juga harus mengurus kerja-kerja domestik. Hal ini disebabkan oleh adanya pembakuan peran gender yang dikotomis dalam masyarakat patriarkal yang membuat perempuan harus memikul beban kerja ganda (double burden), berbeda dengan laki-laki yang dianggap hanya sebagai pencari nafkah tanpa asosiasi tanggung jawab kerja domestik. Tidak hanya itu, mitra perempuan pengemudi ojek daring juga kerap mendapat stereotip gender. Mereka dianggap kurang cocok bekerja sebagai pengemudi ojek daring karena dinilai terlalu emosional dan lemah. Akibatnya, mereka sering kali mengalami pembatalan pesanan sepihak dari penumpang. Pun, kekerasan juga mengintai mitra perempuan pengemudi ojek daring. Dalam Catatan Tahunan 2020, Komnas Perempuan menyebut ada 28 persen perempuan yang mengalami kekerasan di ranah publik. Artinya, banyak sekali kerentanan yang dimiliki mitra pengemudi perempuan secara khusus.

Maka, perlindungan hukum terhadap mitra pengemudi ojek daring di Indonesia amat diperlukan. Karena sifatnya yang lebih rentan, mitra perempuan pengemudi ojek daring juga perlu lebih diperhatikan. Perlu ada regulasi hukum yang secara spesifik mengatur hubungan antara penyedia layanan transportasi daring dan mitra pengemudi. Pada hakikatnya, peraturan hukum perlu beradaptasi dengan realitas yang ada. Jika secara de  facto belum  ada hukum  yang mengatur, mustahil mengharap kesejahteraan mitra pengemudi sebagai pekerja secara de jure.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.