Kantor Hukum Nenggala Alugoro Selenggarakan Rakornas ke-2 dan Diklat Paralegal
2 min readKantor Hukum Nenggala Alugoro Selenggarakan Rakornas ke-2 dan Diklat Paralegal – Kantor Hukum Nenggala Alugoro gelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan diklat paralegal. Kegiatan ini berlangsung sejak Kamis (11/08/2022) hingga Sabtu (13/08/2022). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh cabang Kantor Hukum Nenggala Alugoro se-Indonesia di Hotel Amaris Margorejo, Surabaya.
Dalam sambutannya, Pimpinan Umum Kantor Hukum Nenggala Alugoro Achmad Junaidi, S.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh cabang yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri Rakornas.
Lebih lanjut, Achmad Junaidi berharap dengan diadakannya Rakornas dan diklat paralegal yang ke-2 ini bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat luas.
Pimpinan Umum Kantor Hukum Nenggala Alugoro Saat Memberikan Sambutannya
“Semoga acara ini bisa memberikan manfaat kepada seluruh pengurus pusat maupun cabang Kantor Hukum Nenggala Alugoro, sehingga bisa lebih mempertajam dalam memberikan bantuan, perlindungan dan edukasi bidang hukum kepada masyarakat” ucapnya.
Sementara itu, Joko Prasetyo S.sy., S.H., M.H., sebagai Steering Committee (SC) mengatakan pentingnya Kantor Hukum melaksanakan pendidikan bagi paralegal agar lebih memahami lagi tentang peraturan-peraturan hukum, agar tepat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Acara ini sangat penting bagi paralegal, karena tujuan diadakannya kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kapasitas paralegal menjadi tenaga bantuan hukum yang bisa mengedukasi dan membantu masyarakat dalam mencari keadilan” tuturnya.
Selain itu, Thoriq yang bertugas sebagai Organizing Committee (OC) menyampaikan bahwa acara ini dihadiri oleh 43 cabang Kantor Hukum Nenggala Alugoro yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. “Kami juga menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas support yang diberikan terutama kepada, Ketua (Lembaga Perlindungan Konsumen) LPK Pasopati, Ketua Umum Madas, Ketua LPK Nasional, Ketua Umum Joyo Semoyo, Jurnalis senior Jatim Abah Munif” pungkasnya.
Perlu diketahui, Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.