Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2 min readSpesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Spesifikasi teknis atau dengan kata lain biasa disebut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penyusunan Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Menggunakan produk dalam negeri.
Menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
Menggunakan Produk Dalam Negeri
Dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah , pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik secara bersama-sama ataupun sendiri menupayakan penggunaan produk dalam negeri melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)
Dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan di Indonesia yang melindungi konsumen sesuai dengan asas-asas perdagangan yang diantaranya asas tersebut adalah kepastian hukum, adil dan sehat, dan akuntabel dan transparan, maka pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Ketentuan mengenai penggunakan produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dilakukan sepanjang barang/jasa tersebut tersedia dan mencukupi.
Memaksimalkan Penggunaan Produk Industri Hijau
Penyusunan spesifikasi teknis juga harus memperhatikan produk barang/jasa yang berwawasan lingkungan, sehingga dapat meminimalisir kerusakan lingkungan dimasa yang akan datang.
Dalam penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dimungkinkan untuk penyebutan merek dengan ketentuan sebagai berikut:
Berkenaan dengan komponen barang/jasa.
Berkenaan dengan suku cadang.
Merupakan bagian dari sistem yang sudah ada.
Barang/jasa terdapat dalam katalog elektronik.
Barang/jasa pada tender cepat.
Hal-hal sebagaimana tersebut di atas harus menjadi perhatikan dan pertimbangan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah.