Pengajuan Hak Uji / Judicial Review Secara Online

Prosedur Pengajuan Judicial Review Secara Online – Judicial review atau hak uji materiil merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktiknya, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review dapat diajukan oleh perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik/privat, dan lembaga negara yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

  1. Pengajuan Permohonan

Alur pengajuan

  • Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan online.
  • Selanjutnya pemohon atau kuasanya mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi
  • Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/.
  • Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL).
  • Mencetak atau print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL.
  • Permohonan online diterima dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi.
  • Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon atau kuasanya dalam waktu 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi (pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 18 tahun 2009).
  • Pemohon atau kuasanya menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan.

Pengajuan permohonan minimal terdiri atas:

  • Permohonan; Permohonan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap. Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika: Identitas dan legal standing Posita, Posita petitum, Petitum.
  • Fotokopi identitas pemohon;
  • Fotokopi identitas kuasa hukum dan surat kuasa; dan/atau
  • Anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (Apabila yang mengajukan adalah badan hukum/instansi)
  1. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas

Berkas permohonan akan diperiksa apakah sudah lengkap atau belum, jika belum maka diberitahu dan wajib dilengkapi 7 hari setelah pemberitahuan.

  1. Registrasi Sesuai Perkara

Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.

Categories:

Tinggalkan Balasan