15/06/2026

2 thoughts on “DEBITUR MENGGUGAT OBJEK JAMINAN YANG SUDAH DILELANG

  1. Keadaanku bangkrut jaminan di bank bri dilelang paksa tidak sesuwai harga njop. Kasusnya dari tahun 2018 sampai hari ini 2026 masi dalam sengketa. Bisakah saya memilikinya kembali.

    1. Terima kasih atas penjelasan Bapak/Ibu. Terkait kondisi aset yang dilelang dan masih dalam sengketa sejak tahun 2018 hingga saat ini, pada prinsipnya masih ada kemungkinan untuk diperjuangkan kembali, tergantung pada kronologi, dokumen, serta proses hukum yang telah berjalan.

      Agar dapat kami pelajari lebih lanjut secara menyeluruh dan memberikan langkah hukum yang tepat, perkara ini sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu. Silakan menghubungi nomor kantor kami di 08113031223, sehingga kami dapat membantu menelaah dan mengupayakan penyelesaian terbaik atas perkara Bapak/Ibu tersebut.

      Kami siap membantu bapak/ibu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *