PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN – Pengertian penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana untuk menentukan apakah penyidikan dapat dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Peran penyidik sebelum melakukan penyidikan hanyalah untuk memastikan dan menentukan apa yang sebenarnya terjadi serta menyiapkan berita acara dan laporan yang menjadi dasar dimulainya penyidikan selanjutnya.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan :
- Informasi atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh
penyelidik/penyidik;
- Laporan polisi;
- Berita Acara pemeriksaan di TKP;
- Berita Acara pemeriksaan tersangka dan atau saksi
Proses penyelidikan tindak pidana dilakukan untuk :
- Mencari keterangan-keterangan dan bukti guna menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan atau diadukan, apakah merupakan tindak pidana atau bukan.
- Melengkapi keterangan dan bukti-bukti yang telah di proses agar menjadi jelas sebelum dilakukan penindakan selanjutnya
- Persiapan pelaksanaan penindakan dan atau pemeriksaan.
Penyelidikan bukanlah fungsi yang berdiri sendiri melainkan hanya merupakan salah satu metode atau sub dari fungsi penyidikan. Pasal 1 butir 2 (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) KUHAP diuraikan bahwa :
“penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
Tujuan penyidikan adalah untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatan dan memberikan pembuktian-pembuktian mengenai masalah yang telah dilakukannya. Untuk mencapai maksud tersebut maka penyidik akan menghimpun keterangan dengan fakta atau peristiwa-peristiwa tertentu.
Penyidikan yang dilakukan untuk :
- Penyelidikan, yang dilakukan untuk :
- Mencari keterangan-keterangan guna menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan atau diadukan, merupakan tindak pidana atau bukan.
- Melengkapi keterangan yang telah diperoleh agar menjadi jelas sebelum dilakukan penindakan
- Persiapan pelaksanaan penindakan.
- Penindakan adalah, setiap penindakan hukum yang dilakukan terhadap orang maupun benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Tindakan hukum tersebut antara lain berupa: pemanggilan tersangka dan saksi, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
Tinggalkan Balasan