12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

HAK CIPTA DAN HAK PATEN

2 min read

HAK CIPTA DAN HAK PATEN – Anda pasti sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih banyak pelaku usaha yang salah bahkan tidak mengetahui kekayaan intelektual miliknya termasuk paten atau hak cipta.

Padahal keduanya melindungi objek yang berbeda meskipun sama-sama menjadi bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk mengetahui apa saja perbedaan antara hak cipta dan hak paten, simak pembahasan dari Kontrak Hukum dibawah ini.

Baik hak cipta maupun hak paten memiliki undang-undang yang berbeda. Sehingga diatur sendiri-sendiri dalam bagiannya.  Hak cipta diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014, sedangkan hak paten diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2016. Perbedaan hak cipta dan hak paten pada dasarnya terletak pada jenis kekayaan intelektual yang dilindunginya.

Hak Cipta

Sesuai dengan pasal 1 UU nomor 28 tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun obyek dari hak cipta adalah seni, sastra, software, dan ilmu pengetahuan dengan proses pendaftaran selama tiga bulan dan memberikan perlindungan kepada pencipta selama lima puluh tahun, pencipta meninggal perlindungan diberikan hingga tujuh puluh tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Hak Paten

Sesuai dengan pasal 1 UU nomor 13 tahun 2016 menyebutkan hak haten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dalam hak paten, objek yang dilindungi adalah invensi. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Lingkup perlindungan paten terdiri dari 2 hal, yaitu paten dan paten sederhana. Paten akan diberikan untuk :

  1. Invensi yang Baru

Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.

  1. Mengandung langkah inventif.

Jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

  1. Dapat diterapkan dalam industri.

Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.