MENGENAL PUTUSAN SELA
2 min readPUTUSAN SELA – Putusan sela adalah putusan yang diambil oleh hakim sebelum suatu perkara diputus, yaitu putusan yang memperbolehkan atau memperlancar perkara itu untuk dilanjutkan. Oleh karena itu, keputusan sementara ini diambil oleh hakim sebelum mengambil keputusan akhir.
Menurut Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sementara adalah putusan yang walaupun harus diucapkan di sidang, belum bersifat final dan tidak dibuat tersendiri, melainkan hanya dicatat dalam berita acara sidang meminta agar Anda dapat memberikan salinan keputusan yang sah atas biaya Anda sendiri.
Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg:
- Semua putusan sela diucapkan dalam sidang;
- Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara;
- Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaannya, keputusan sementara dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu putusan sela preparatoir, putusan sela interlocutoir, putusan sela insidentil, dan putusan provisional:
- Putusan sela preparatoir adalah putusan yang diambil oleh hakim untuk mempersiapkan atau mengatur proses peninjauan kembali perkara.
- Putusan sela interlocutoir merupakan suatu bentuk khusus putusan sela yang dapat memuat berbagai macam perintah tergantung pada apa yang ingin dicapai oleh hakim.
- Putusan sela insidentil adalah putusan sela yang berkaitan dengan suatu peristiwa atau peristiwa yang menunda proses peninjauan kembali perkara tersebut.
- Putusan provisionil adalah putusan sementara yang memuat tindakan-tindakan sementara menunggu keputusan akhir mengenai pokok perkara.
Tujuan atau fungsi putusan sela adalah untuk memperlancar kelanjutan pemeriksaan suatu perkara yang masih dalam proses atau sedang berlangsung. Terkait dengan putusan sela ini, Pasal 185 ayat (1) atau Pasal 48 Rv HIR menyatakan bahwa putusan yang boleh diambil atau dijatuhkan oleh hakim bukanlah putusan final yang diambil dalam proses peninjauan kembali.
Mengenai hal tersebut, kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri. Putusan sela diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.