KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM – Indonesia merupakan negara hukum, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penegakkan hukum di Indonesia, pemerintah telah mengaturnya dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman di Indonesia diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang disebut dengan Mahkamah Agung, dimana menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan:
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam hal ini Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua badan peradilan yang berada di ingkungan peradilan yang telah disebutkan di atas. Sebagai lembaga pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu:
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menyebutkan lain.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Tinggalkan Balasan