KEKUATAN HUKUM PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
2 min readKekuatan Hukum Putusan Peninjauan Kembali – Putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem hukum Indonesia memiliki kekuatan hukum yang khusus. PK adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan setelah putusan akhir dari Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan bertujuan untuk memperbaiki kekeliruan yang dianggap terjadi dalam proses pengadilan.
Berikut adalah beberapa aspek penting tentang kekuatan hukum putusan PK:
- Kekuatan Mengikat : Putusan PK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan final, yang berarti setelah putusan PK dikeluarkan, putusan tersebut dapat mempengaruhi atau mengubah putusan sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Kekuatan Mengubah Putusan : Jika pengadilan memutuskan untuk mengabulkan PK, maka putusan tersebut dapat mengubah, membatalkan, atau memperbaiki putusan sebelumnya. Namun, keputusan PK tidak dapat dibuat semata-mata untuk mengubah putusan yang sudah ada tanpa alasan yang sah.
- Dasar Pengajuan : PK hanya dapat diajukan atas dasar adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan, adanya bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui dan relevan, atau adanya tindakan melawan hukum yang mempengaruhi keputusan.
- Waktu Pengajuan : PK harus diajukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, biasanya dalam waktu tertentu setelah putusan yang diajukan PK dinyatakan inkracht.
- Pengadilan yang Berwenang : Pengajuan PK biasanya dilakukan ke Mahkamah Agung, sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara PK.
- Proses : Proses PK melibatkan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada alasan yang sah untuk mengabulkan PK dan apakah putusan sebelumnya memang mengandung kekeliruan yang mempengaruhi hasil akhirnya.
Dengan demikian, putusan PK memiliki kekuatan hukum yang penting dalam memastikan keadilan dan kebenaran dalam sistem hukum Indonesia, tetapi penggunaannya sangat terstruktur dan terbatas untuk mencegah penyalahgunaan.