Merevisi UU Pilkada Dapatkah Membatalkan Putusan MK?
2 min readMerevisi UU Pilkada Dapatkah Membatalkan Putusan MK?
Bisakah DPR membatalkan putusan MK? Dengan Dpr merevisi UU Pilkada maka Dpr tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai peran masing-masing lembaga:
Peran dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK):
- Penafsir UUD: MK bertugas menafsirkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan memutuskan tentang konstitusionalitas undang-undang.
- Pengujian Undang-Undang: MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD, MK dapat membatalkannya.
- Perselisihan Hasil Pemilu: MK juga menangani perselisihan hasil pemilu.
- Pemilihan Umum: MK memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa pemilihan umum dan pelanggaran yang terkait.
Peran dan Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
- Pembentukan Undang-Undang: DPR memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang bersama dengan Presiden. Namun, DPR tidak dapat membatalkan putusan MK.
- Pengawasan dan Evaluasi: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah serta memberikan evaluasi.
- Penganggaran: DPR juga berfungsi dalam pengawasan dan pengesahan anggaran negara.
Prosedur dan Hubungan Antar Lembaga:
Putusan MK: Keputusan MK bersifat final dan mengikat, artinya tidak dapat diganggu gugat atau dibatalkan oleh lembaga lain, termasuk DPR.
Amendemen atau Perubahan Undang-Undang: Jika DPR atau pihak lain merasa perlu mengubah ketentuan undang-undang yang dibatalkan oleh MK, mereka harus melalui proses legislasi yang sesuai, yaitu mengusulkan perubahan atau pembaharuan undang-undang. Namun, ini tidak berarti membatalkan putusan MK, melainkan membuat undang-undang baru yang mungkin sesuai dengan keputusan MK.
Dalam sistem hukum Indonesia, MK adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menilai dan membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. DPR tidak dapat membatalkan putusan MK, tetapi mereka dapat memulai proses legislasi untuk menyesuaikan undang-undang dengan keputusan MK atau untuk membuat undang-undang baru yang sesuai dengan putusan MK.