UPAYA PENINJAUAN KEMBALI
2 min readUPAYA PENINJAUAN KEMBALI – Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu upaya hukum luar biasa. Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung. Akan tetapi, hal tersebut dikecualikan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Alasan yang dasar pengajuan peninjauan kembali adalah sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yaitu Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung. hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Permohonan Peninjauan kembali sendiri dapat dicabut akan tetapi, apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan lagi. Kemudian apa syarat mengajukan upaya peninjauan kembali?
permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tata Cara Permintaan Peninjauan Kembali
- Diajukan kepada panitera yang telah memutus perkaranya dengan menyebutkan secara jelas alasannya, dan selanjutnya permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
- Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan jangka waktu, jadi kapan saja dapat diajukan permintaan peninjuan kembali tersebut.
- Dalam rangka pemeriksaan permintaan peninjauan kembali oleh ketua pengadilan, jaksa dan pemohon ikut hadir dan menyampaikan pendapatnya.
- Kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera, dan berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.
- Ketua pengadilan segera mengirim surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dengan disertai suatu catatan penjelasan, dan tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
- Pemeriksaan atas permintaan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Permintaan peninjauan kembali hanya dilakukan satu kali, permintaan ini tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut, dan apabila pemohon meninggal dunia, maka mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali diserahkan kepada ahli warisnya (Pasal 268 KUHAP).