PROSEDUR PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI – Peninjauan Kembali adalah mekanisme hukum yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan (baik pidana maupun perdata) untuk meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan tersebut karena:
- Adanya novum (bukti baru),
- Terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, atau
- Alasan hukum lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Prosedur pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk perkara pidana, dan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung serta hukum acara perdata untuk perkara perdata.
Berikut adalah prosedur umum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) baik untuk perkara pidana maupun perdata:
A. Dasar Hukum Peninjauan Kembali (PK)
- Perkara Pidana: Pasal 263 s/d 269 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
- Perkara Perdata: Pasal 66 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (jo. UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009)
B. Syarat dan Alasan Dapat Diajukannya PK
1. Perkara Pidana (Pasal 263 ayat (2) KUHAP)
PK dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan alasan:
- Adanya keadaan baru (novum) yang dapat menghilangkan keyakinan hakim saat memutus perkara.
- Putusan bertentangan satu sama lain (inkonsistensi putusan atas perkara yang sama).
- Ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam penerapan hukum.
2. Perkara Perdata (Pasal 67 UU MA)
PK dapat diajukan terhadap putusan MA atau pengadilan tingkat akhir yang sudah inkracht, dengan alasan:
- Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan.
- Ditemukan novum.
- Bagian tuntutan belum diputus.
- Putusan bertentangan dengan hukum atau putusan MA lainnya.
C. Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali
1. Pihak yang Mengajukan:
- Terdakwa/terpidana (untuk pidana), atau
- Para pihak yang merasa dirugikan (untuk perdata).
2. Pengajuan Permohonan PK:
- Diajukan secara tertulis kepada pengadilan negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
- Dapat diajukan sendiri atau melalui penasihat hukum.
3. Waktu Pengajuan:
- Tidak ada batas waktu (untuk pidana).
- Dalam perkara perdata: 180 hari sejak ditemukan novum atau sejak diketahui alasan PK.
4. Isi Permohonan PK:
- Menjelaskan alasan PK (novum, kekhilafan hakim, dsb).
- Melampirkan bukti-bukti baru atau dokumen pendukung.
5. Tahapan Setelah Pengajuan:
- Pengadilan Negeri menerima permohonan dan mencatatnya.
- Berkas dikirim ke Mahkamah Agung.
- MA akan memeriksa kembali berdasarkan permohonan dan bukti yang diajukan.
6. Putusan Mahkamah Agung:
- Dinyatakan diterima atau ditolak.
- MA tidak memanggil para pihak secara langsung, hanya menilai berdasarkan dokumen.