Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden memiliki peran besar sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Salah satu bentuk kekuasaannya terlihat dari kewenangan untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah setiap Perpres otomatis sah dan berlaku mengikat? Adakah batasan yang membatasi kekuasaan Presiden dalam membuat Perpres? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami bagaimana posisi Perpres dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Apa Itu Peraturan Presiden?
Secara sederhana, Peraturan Presiden adalah aturan yang dibuat dan ditetapkan langsung oleh Presiden untuk menjalankan pemerintahan. Perpres digunakan untuk menjabarkan hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, atau untuk mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, posisi Perpres berada di tengah:
- Di bawahnya ada Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah,
- Di atasnya ada Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan tentu saja UUD 1945.
Jadi, Perpres bukan aturan yang berdiri sendiri — ia tetap harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum dan Prinsip Legalitas
Kewenangan Presiden untuk membuat Perpres berasal dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Namun, karena Indonesia adalah negara hukum, setiap tindakan pemerintah — termasuk Presiden — harus berdasarkan hukum. Artinya, Perpres tidak bisa dibuat sesuka hati. Ia harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan hanya mengatur hal-hal yang memang menjadi kewenangan eksekutif.
Batasan dalam Membuat Peraturan Presiden
Agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, ada beberapa batasan yang harus dipatuhi Presiden dalam menerbitkan Perpres:
- Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.
Kalau isi Perpres menabrak hukum yang lebih tinggi, maka Perpres itu bisa dinyatakan tidak sah. - Materinya harus sesuai kewenangan Presiden.
Misalnya, Presiden tidak bisa menetapkan jenis pajak baru, membuat tindak pidana baru, atau membatasi hak warga negara tanpa dasar dari undang-undang. - Harus melalui prosedur resmi.
Setiap Perpres harus melalui proses penyusunan, harmonisasi, dan pengundangan agar sah secara hukum. Setelah disahkan, Perpres akan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Bagaimana Jika Perpres Menyalahi Aturan?
Jika ada Perpres yang dianggap bertentangan dengan undang-undang, masyarakat atau pihak yang dirugikan bisa mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).
MA memiliki kewenangan untuk menilai apakah isi suatu peraturan, termasuk Perpres, sesuai dengan undang-undang. Jika terbukti bertentangan, maka MA dapat membatalkannya. Mekanisme ini merupakan bagian penting dari sistem checks and balances, agar kekuasaan eksekutif tidak berjalan tanpa kontrol.
Kesimpulan
Peraturan Presiden memang merupakan alat penting bagi Presiden untuk menjalankan roda pemerintahan. Namun, kekuasaan ini tidak bersifat absolut. Ada batas-batas hukum yang harus dijaga agar setiap Perpres tetap berada di jalur konstitusi.
Dengan mematuhi hierarki hukum dan prinsip legalitas, Perpres dapat menjadi instrumen efektif dalam mengatur pelaksanaan kebijakan tanpa menimbulkan tumpang tindih atau pelanggaran hukum.