
Konsultan Hukum Dan Bisnis
PENAMBANGAN EMAS ILEGAL OLEH WARGA NEGARA ASING –Â Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan penambangan emas tanpa izin di Indonesia, mereka dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dengan peraturan tentang pertambangan dan kewarganegaraan. Beberapa pasal yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan […]