KUHAP Tidak Kenal Putusan Bebas Tidak Murni

Tag: tidak murni

  • KUHAP Tidak Kenal Putusan Bebas Tidak Murni

    KUHAP Tidak Kenal Putusan Bebas Tidak Murni

    KUHAP Tidak Kenal Putusan Bebas Tidak Murni – Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Pasal 244 KUHAP ini adalah satu-satunya […]

    Continue Reading