TANGGUNG JAWAB KERUSAKAN DAN BENCANA DI LAPINDO SIDOARJO

Tanggung Jawab Kerusakan dan Bencana di Lapindo Sidoarjo

www.nenggalaalugoro.org— Surabaya. Perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan, dan penegakkan hukum terkait lingkungan yang terjadi selama ini memunculkan sikap ketidakpuasan  terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung, pelanggaran – pelanggaran yang sering di lakukan perusahaan acapkali hanya berakhir dengan sanksi administrasi, tentunya hal ini menguntungkan bagi perusahaan yang  seringkali melakukan kesalahan dan berlindung  di bawah alasan Gempa Bumi. Rabu (07/04/2021)

Tanggal 29 Mei 2021 yang akan datang genap 15 tahun kasus semburan Lumpur Lapindo yang disebabkan pengeboran gas alam oleh PT. Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo. dan putusan pengadilan perdata yang diajukan YLBHI dan WALHI kandas serta dihentikannya penyidikan oleh Kepolisian Jawa Timur sehingga PT. Lapindo Brantas tidak bisa dipidana. Hal ini sangat melukai hati rakyat Porong Sidoarjo yang menjadi korban dari semburan lumpur tersebut dan Tidak dipidananya PT. Lapindo Brantas menggambarkan cerminan buruknya penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia. Sudah jelas 42 ahli menyatakan bahwa lumpur lapindo bukan bencana alam tapi murni kesalahan dari PT. Lapindo Brantas dalam melakukan pengeboran. Dan polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim yang menjatuhkan putusan seharusnya menyidangkan perkara ini dan menghukum PT. Lapindo Brantas berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahwa sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada badan usaha. Dalam hukum pidana terhadap badan usaha dapat dijatuhkan pidana berupa denda atau tindakan administratif, atau penutupan sebagian atau seluruh perusahaan Dengan ditegakannya hukum pidana bagi pelaku lingkungan hidup maka tujuan dari pemidanaan akan tercapai yaitu pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak dicontoh oleh orang lain.

Kondisi Lumpur Lapindo (Dok Sidorjo News)

Menurut pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Berdasarkan pasal tersebut, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan. Pembuktian tersebut baik itu nyata adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian maupun tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (Pasal 88 UUPPLH).

UUPPLH ini lebih mengatur secara jelas dan tegas mengenai penegakan hukum lingkungan dibandingkan UU lingkungan sebelumnya (UU No. 23 Tahun 1997). Di samping itu, terdapat perluasan kewenangan dalam pengajuan gugatan di dalam pengadilan (legal standing) yang dapat dilakukan oleh gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan,ataupun hak gugat pemerintah yang memberikan keleluasaan dalam memperjuangkan hak lingkungan. Oleh sebab itu, segala tindak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan dapat secara jelas dan tegas dikenai sanksi oleh berbagai instrumen hukum.

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan, khususnya jalur perdata, kurang disenangi orang karena sering berlarut-larutnya proses penyelesaian perkaranya di pengadilan. Beberapa kasus perdata yang di putus di Pengadilan Negeri biasanya dilempar ke pengadilan yang lebih tinggi, dari tingkat banding hingga kasasi, disebabkan tidak puasnya para pihak yang kalah atas putusan yang diterima. Ada kecenderungan orang selalu mengulur waktu dengan selalu mempergunakan upaya hukum, semata-mata untuk kepentingan perkara.

Demikian semoga bermanfaat dan terima kasih.

(Na/Fh)

Categories:

Tinggalkan Balasan